Irak: Hasil Referendum Kurdi Tidak Mengikat Secara Hukum

Senin, 25 September 2017 - 19:48 WIB
Irak: Hasil Referendum...
Irak: Hasil Referendum Kurdi Tidak Mengikat Secara Hukum
A A A
BAGHDAD - Pemerintah Irak menuturkan, hasil referendum kemerdekaan yang digelar pemerintah Kurdi Irak atau KRG tidak mengikat secara hukum. Baghdad kemudian mengatakan, mereka berusaha untuk mempertahankan wilayah Kurdi sebagai bagian dari Irak.

"Hasil referendum Kurdi tentang pemisahan wilayah Kurdi di Irak utara tidak akan mengikat secara hukum. Kami ingin menjaga Kurdi tetap berasama kami," kata Ketua Parlemen Irak, Salim al-Jubouri, seperti dilansir Anadolu Agency pada Senin (25/9).

"Persatuan Irak adalah perhatian utama kami dan kami tidak akan menyerah. Ini adalah sebuah kebijakan yang salah untuk keadaan tegang saat ini. Referendum akan mempengaruhi pemilihan yang akan datang dan akan menyeret negara tersebut dalam fase baru," sambungnya.

Baghdad, Turki, Iran, Amerika Serikat (AS) dan PBB telah menentang jajak pendapat tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu hanya akan mengalihkan perhatian dari perjuangan melawan Daesh dan selanjutnya membuat kawasan ini tidak stabil.

Sebelumnya Turki telah menegaskan, mereka tidak akan menganggap hasil referendum itu, dan akan mengerahkan segala upaya yang sejalan dengan hukum internasional untuk menghalau ancaman yang mungkin muncul akibat adanya referendum itu.

Sementara itu, Presiden KRG Masoud Barzani mengatakan, kemenangan dalam referendum tidak akan menghasilkan deklarasi kemerdekaan secara otomatis, namun hanya akan mengarah pada perundingan lebih lanjut dengan Baghdad.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1435 seconds (0.1#10.140)