Israel Vonis Tokoh Gerakan Islam Palestina dengan Tuduhan Terorisme

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 17:26 WIB
Israel Vonis Tokoh Gerakan Islam Palestina dengan Tuduhan Terorisme
Israel Vonis Tokoh Gerakan Islam Palestina dengan Tuduhan Terorisme
A A A
TEL AVIV - Pengadilan Israel dilaporkan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada pemimpin Gerakan Islam Palestina, Sheikh Raed Salah. Salah satu yang menyebabkan ia dihukum karena diduga terlibat dengan kelompok teroris, dan menyuarakan ujaran kebencian.
"Salah mengeluarkan ungkapan pujian, simpati atau dorongan untuk tindakan terorisme dalam berbagai kesempatan," kata Kementerian Kehakiman Israel dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Jazeera pada Jumat (25/8).
Kementerian Kehakiman mengatakan, pernyataan Salah disampaikan pada pemakaman dua orang pelaku penyerangan di Yerusalem di kota Umm al-Fahm, dan dalam dua khotbah yang disampaikannya di kota tersebut.
Dikatakan bahwa pemakaman dihadiri oleh ribuan orang, beberapa di antara mereka bertopeng dan meneriakkan janji kepada penyerang yang tewas untuk melanjutkan tindakan mereka.
Sementara itu, Pengacara dan pendukung Salah mengatakan, khotbah Salah selalu berada dalam batas kebebasan berbicara dan bahwa Salah sangat menentang pembunuhan orang-orang yang tidak bersalah.
Gerakan Islam Salah sendiri dilarang oleh pemerintah Israel pada tahun 2015. Sejak saat itu, pihak berwenang Israel menahan Salah beberapa kali dan menutup puluhan organisasi, termasuk sejumlah badan amal, atas dugaan hubungan mereka dengan kelompoknya.
Israel telah melarang Salah, yang dipandang sebagai ikon perlawanan Palestina, melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan yang seolah-olah terkait dengan "keamanan nasional".
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6843 seconds (0.1#10.140)