Qatar Berencana Seret Saudi Cs ke Mahkamah Pidana Internasional
A
A
A
DOHA - Menteri Pertahanan Qatar Khalid bin Mohammad al-Attiyah mengisyaratkan negaranya dapat menyeret Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), dan Mesir ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ini dilakukan agar Qatar mendapatkan kompensasi atas blokade yang diberlakukan negara Teluk tersebut terhadap Doha.
Dalam sebuah wawancara dengan TRT World, seperti dilansir Anadolu Agency pada Selasa (18/7), Attiyah mengatakan bahwa situasi saat ini serupa dengan yang terjadi pada Nikaragua di era 1980-an. Saat itu Managua menuntut Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan reparasi atas dukungan Washington untuk pemberontak melawan pemerintah.
ICC memutuskan untuk menyidangkan laporan tersebut, dan hasilnya adalah AS harus memberikan reparasi kepada pemerintah Nikargua karena telah mendukung kelompok pemberontak.
Sebelumnya, Direktur kantor Komunikasi pemerintah Qatar, Sheikh Saif bin Ahmed al-Thani menyampaikan pernyataan serupa. Dia menuturkan, Jaksa Penuntut pemerintah berencana untuk melakukan "tindakan hukum" di dalam dan di luar negeri terhadap keempat negara tersebut, khususnya kepada UEA.
UEA menjadi sasaran utama karena negara tersebut dinilai sebagai dalang dari peretasan situs Qatar, yang akhirnya memantik perang diplomatik di kawasan. Doha menyebut tindakan UEA tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
Dalam sebuah wawancara dengan TRT World, seperti dilansir Anadolu Agency pada Selasa (18/7), Attiyah mengatakan bahwa situasi saat ini serupa dengan yang terjadi pada Nikaragua di era 1980-an. Saat itu Managua menuntut Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan reparasi atas dukungan Washington untuk pemberontak melawan pemerintah.
ICC memutuskan untuk menyidangkan laporan tersebut, dan hasilnya adalah AS harus memberikan reparasi kepada pemerintah Nikargua karena telah mendukung kelompok pemberontak.
Sebelumnya, Direktur kantor Komunikasi pemerintah Qatar, Sheikh Saif bin Ahmed al-Thani menyampaikan pernyataan serupa. Dia menuturkan, Jaksa Penuntut pemerintah berencana untuk melakukan "tindakan hukum" di dalam dan di luar negeri terhadap keempat negara tersebut, khususnya kepada UEA.
UEA menjadi sasaran utama karena negara tersebut dinilai sebagai dalang dari peretasan situs Qatar, yang akhirnya memantik perang diplomatik di kawasan. Doha menyebut tindakan UEA tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.
(esn)