HRW Kutuk Perppu Pembubaran Ormas

Sabtu, 15 Juli 2017 - 13:35 WIB
HRW Kutuk Perppu Pembubaran...
HRW Kutuk Perppu Pembubaran Ormas
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang melarang dan dapat membubarkan organisasi radikal. Pemberlakuan Perppu ini pun mendapat sorotan dari lembaga HAM internasional, Human Rights Watch (HRW).

Lembaga HAM yang berbasis di New York mengutuk langkah tersebut. HRW menyebutnya sebagai pelanggaran yang mengancam hak kebebasan berserikat dan berekspresi.

Peneliti Indonesia untuk HRW, Andreas Harsono, mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum terhadap kelompok yang diduga melanggar undang-undang.

"Melarang setiap organisasi secara ketat berdasarkan ideologis adalah tindakan kejam yang merongrong hak kebebasan berserikat dan berekspresi dimana orang Indonesia telah berjuang keras untuk membangunnya sejak kediktatoran Soeharto," kata Harsono seperti dikutip dari Washington Post, Sabtu (15/7/2017).

Sebelumnya, pada Rabu lalu, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai dasar hukum pembubaran ormas. Perppu tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diterbitkan pada 10 Juli 2017. Perppu ini memungkinkan pemerintah untuk menghindari proses pengadilan yang panjang untuk menerapkan larangan dan pembubaran sebuah ormas.

Pengumuman terbitnya Perppu ini dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.‎ Wiranto mengatakan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk melindungi kesatuan dan eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara dan tidak mendiskreditkan kelompok-kelompok Islam. Wiranto juga mengatakan bahwa keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada hari Senin lalu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6597 seconds (0.1#10.140)