Tak Terbukti Membunuh, Pria AS Telanjur Dipenjara 41 Tahun

Sabtu, 17 Juni 2017 - 06:57 WIB
Tak Terbukti Membunuh,...
Tak Terbukti Membunuh, Pria AS Telanjur Dipenjara 41 Tahun
A A A
DETROIT - Seorang pria asal Michigan, Amerika Serikat (AS) yang menghabiskan 41 tahun hidupnya di penjara akhirnya dibebaskan setelah keputusan tuduhan dirinya membunuh orang keliru. Jaksa membatalkan keyakinannya setelah pria itu menderita puluhan tahun di penjara.

Pada tahun 1975, pria bernama Ledura Watkins, 61, diyakini menembak mati seorang guru bernama Yvette Ingram. Watkins juga dituduh merampok.

Pada tahun 1976, jaksa mendakwanya bersalah melakukan pembunuhan. Keyakinan jaksa itu menjadi acuan bagi hakim pengadilan untuk menjatuhkan vonis penjara puluhan tahun.

Watkins keluar dari Penjara Wayne County di kota asalnya, Detroit, pada hari Kamis (15/6/2017) setelah keyakinan jaksa dibatalkan.

”Ini benar-benar nyata, agak sulit untuk dapat dipercaya,” katanya kepada wartawan. ”Tapi saya merasa hebat, saya harapkan ini akan terjadi, saya tidak berpikir akan memakan waktu 41 tahun,” lanjut Watkins, seperti dikutip dari IB Times, Sabtu (17/6/2017).

Watkins berusia 20 tahun saat dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan tingkat pertama terhadap Ingram pada tahun 1975. Dia juga dinyatakan bersalah merampok rumah korban yang kala itu berusia 25 tahun.

Analis forensik polisi mendasarkan bukti satu helai rambut di lokasi kejadian untuk menjerat Watkins. Namun, pihak Innocence Project di Western Michigan University-Cooley Law School yang membantu Watkins telah meminta pengadilan pada bulan Januari lalu untuk mengabaikan keyakinan jaksa.

Marla Mitchell-Cichon, Direktur Innocence Project, mengatakan bahwa perbandingan rambut tidak didasarkan pada sains.

”Ini hanya opini subjektif analis lab dan tidak memiliki tempat dalam sistem peradilan pidana kami. Inilah sebabnya mengapa tinjauan menyeluruh tentang kasus perbandingan rambut sangat penting,” katanya.

Kantor Kejaksaan Wayne County setuju bahwa bukti tersebut cacat berdasarkan standar FBI yang baru untuk perbandingan rambut.

Watkins, yang selalu membantah keterlibatannya, mengatakan bahwa dia menantikan makan malam bersama keluarganya di sebuah restoran China. ”Butuh waktu bertahun-tahun untuk mencapai titik ini, saya tidak ingin menyentuh kitab hukum lain,” ujar Watkins.

Dia adalah narapidana Michigan kedua yang dibebaskan setelah mendapat hukuman puluhan tahun yang ternyata tuduhannya tidak benar.

Sebelumnya ada Desmond Ricks yang dibebaskan pada akhir Mei lalu setelah menjalani hukuman 25 tahun atas tuduhan membunuh seorang temannya di luar restoran Detroit. Analisis dua peluru yang diambil dari korban ternyata tidak sesuai dengan senapan Ricks yang diajukan jaksa sebagai senjata pembunuhan di pengadilan tahun 1970.
(mas)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
17 menit yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
59 menit yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
2 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
3 jam yang lalu
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
3 jam yang lalu
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
4 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved