Tillerson: Trump Tidak Punya Dasar Hukum Serang Pasukan Assad
Rabu, 14 Juni 2017 - 20:13 WIB
Tillerson: Trump Tidak Punya Dasar Hukum Serang Pasukan Assad
A
A
A
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Rex Tillerson menyatakan, Presiden AS Donald Trump sejatinya tidak memiliki dasar hukum untuk menyerang pasukan Bashar al-Assad, atau proxy Iran di Suriah. Ini karena Trump tidak pernah mendapat persetujuan dari Kongres untuk melakukan serangan.
"Saya setuju dengan itu," kata Tillerson saat ditanya Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS mengenai apakah tidak ada otorisasi hukum dari Kongres untuk menargetkan Presiden Suriah Bashar Assad atau proxy Iran, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (14/6).
Tillerson, dalam sesi tanya jawab dengan Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS itu kemudian menekankan, misi dan tujuan AS di Suriah tidak berubah dari fokusnya, yakni untuk mengalahkan Daesh.
Trump sendiri telah beberapa kali memerintahkan serangan terhadap basis pasukan pemerintah Suriah. Pada tanggal 8 Juni, koalisi membom pasukan Damaskus di Suriah dekat kota al-Tanf. Pada tanggal 6 Juni, koalisi melakukan serangan terhadap pasukan pemerintah pro-Suriah saat mereka memasuki zona de-eskalasi dan diduga menjadi ancaman.
Sebelumnya, Pada tanggal 6 April, kapal perusak Angkatan Laut AS menembakkan 59 rudal jelajah ke Pangkalan Udara Ash Sha'irat di Suriah barat, dengan menyebut serangan mereka sebagai peringatan ke Damaskus menyusul insiden senjata kimia di provinsi Idlib, yang diklaim Washington dilakukan oleh pasukan pemerintah Suriah.
Selanjutnya, pada tanggal 16 September, pesawat koalisi pimpinan AS melakukan empat serangan terhadap basis tentara Suriah di dekat bandara Deir ez-Zor, yang menewaskan hampir 100 orang.
Bulan lalu, Senator Jeff Flake dan Tim Kane memperkenalkan sebuah undang-undang untuk memperbarui Otorisasi Penggunaan Angkatan Militer (AUMF), yang disahkan sebagai reaksi atas serangan teror 11 September 2001.
Setiap presiden sejak George W. Bush telah menggunakan AUMF untuk melakukan operasi militer di negara-negara yang diduga menjadi pusat kelompok teror, termasuk Afghanistan, Irak, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman.
"Saya setuju dengan itu," kata Tillerson saat ditanya Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS mengenai apakah tidak ada otorisasi hukum dari Kongres untuk menargetkan Presiden Suriah Bashar Assad atau proxy Iran, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (14/6).
Tillerson, dalam sesi tanya jawab dengan Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS itu kemudian menekankan, misi dan tujuan AS di Suriah tidak berubah dari fokusnya, yakni untuk mengalahkan Daesh.
Trump sendiri telah beberapa kali memerintahkan serangan terhadap basis pasukan pemerintah Suriah. Pada tanggal 8 Juni, koalisi membom pasukan Damaskus di Suriah dekat kota al-Tanf. Pada tanggal 6 Juni, koalisi melakukan serangan terhadap pasukan pemerintah pro-Suriah saat mereka memasuki zona de-eskalasi dan diduga menjadi ancaman.
Sebelumnya, Pada tanggal 6 April, kapal perusak Angkatan Laut AS menembakkan 59 rudal jelajah ke Pangkalan Udara Ash Sha'irat di Suriah barat, dengan menyebut serangan mereka sebagai peringatan ke Damaskus menyusul insiden senjata kimia di provinsi Idlib, yang diklaim Washington dilakukan oleh pasukan pemerintah Suriah.
Selanjutnya, pada tanggal 16 September, pesawat koalisi pimpinan AS melakukan empat serangan terhadap basis tentara Suriah di dekat bandara Deir ez-Zor, yang menewaskan hampir 100 orang.
Bulan lalu, Senator Jeff Flake dan Tim Kane memperkenalkan sebuah undang-undang untuk memperbarui Otorisasi Penggunaan Angkatan Militer (AUMF), yang disahkan sebagai reaksi atas serangan teror 11 September 2001.
Setiap presiden sejak George W. Bush telah menggunakan AUMF untuk melakukan operasi militer di negara-negara yang diduga menjadi pusat kelompok teror, termasuk Afghanistan, Irak, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman.
(esn)