Referendum, Puerto Rico Pilih Jadi Negara Bagian AS
A
A
A
SAN JUAN - Rakyat Puerto Rico telah memberikan hak suaranya dalam referendum untuk tiga pilihan, status quo, merdeka total atau jadi negara bagian ke-51 Amerika Sertikat (AS). Hasil referendum menyatakan, negara kepulauan itu ingin jadi negara bagian AS.
Selama ini posisi Puerto Rico adalah status quo, yakni menjadi negara persemakmuran AS. Namun, setelah pemerintahnya menyatakan bangkrut, warga di wilayah itu menggelar referendum pada hari Minggu waktu setempat.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (CEE), sekitar 97,18 persen rakyat memberikan suara dalam referendum yang tidak mengikat, yang menyatakan bahwa mereka ingin jadi bagian dari Washington.
Hanya 1,5 persen pemilih yang mengatakan bahwa mereka akan memilih merdeka. Sedangkan 1,32 persen pemilih ingin tetap menjadi wilayah pemerintahan sendiri dengan status negara persemakmuran AS.
Baca Juga: Puerto Rico Gelar Polling Referendum Jadi Negara Bagian AS
Pemimpin Partai Demokratik Populer (PPD), Carlos Delgado, menyebut hasil referendum sebagai pukulan atas kredibilitas Gubernur Ricardo Rossello. Delgado menuding hasil referendum telah dimanipulasi.
”Hari ini, sayangnya, proses pemilihan ini membuat negara ini mempresentasikan kepada dunia bahwa demokrasi gagal, seruan untuk berpartisipasi dalam demokrasi gagal,” kata Delgado, seperti dikutip Sputnik, Senin (12/6/2017).
”Apa yang kita lihat di sini adalah hasil manipulasi, tindakan yang telah ditentukan sebelumnya untuk tidak mencari konsensus mengenai isu-isu inti negara tersebut,” ujarnya.
Keputusan akhir referendum ini akan dikirim ke Kongres AS. Sebagaimana diatur dalam Pasal IV, Bab 3, Konstitusi Amerika memberikan kewenangan Kongres AS untuk memberikan status negara bagian.
Kongres AS yang dikuasai Partai Republik diprediksi tidak akan mendukung hasil referendum itu, terlebih Puerto Rico selama ini dikenal sebagai basis pendukung Partai Demokrat.
Baca Juga: Bangkrut, Puerto Rico antara Merdeka atau Jadi Negara Bagian AS
Otoritas negara itu telah mengumumkan kebangkrutan beberapa waktu lalu. Negara kepulauan tersebut telah menderita utang USD74 miliar dan menanggung kewajiban membayar uang pensiun USD49 miliar. Kondisi itu telah memaksa Kongres AS untuk membuat dewan pengawas yang mengajukan perlindungan kebangkrutan untuk negara persemakmuran ini pada bulan Mei lalu.
Sejarah Puerto Rico diawali dengan aksi penakluk Juan Ponce de Leon yang memulai membangun permukiman Spanyol di pulau itu pada tahun 1508. Wilayah itu kemudian menjadi koloni atau jajahan Spanyol.
Status koloni berubah ketika militer Spanyol dan Amerika Serikat (AS) perang pada tahun 1898. Usai perang tersebut, Puerto Rico berada di bawah kedaulatan AS.
Pada tahun 1917, orang-orang di wilayah kepulauan tersebut diberi kewarganegaraan AS. Public Law 600 (Hukum Publik 600), sebuah undang-undang federal tahun 1950, memberi wewenang kepada penduduk pulau itu untuk merancang dan mengadopsi konstitusi mereka sendiri, yang kemudian mereka lakukan pada tahun 1952. Sejak itu, Puerto Rico mendapatkan status negara persemakmuran.
Selama ini posisi Puerto Rico adalah status quo, yakni menjadi negara persemakmuran AS. Namun, setelah pemerintahnya menyatakan bangkrut, warga di wilayah itu menggelar referendum pada hari Minggu waktu setempat.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (CEE), sekitar 97,18 persen rakyat memberikan suara dalam referendum yang tidak mengikat, yang menyatakan bahwa mereka ingin jadi bagian dari Washington.
Hanya 1,5 persen pemilih yang mengatakan bahwa mereka akan memilih merdeka. Sedangkan 1,32 persen pemilih ingin tetap menjadi wilayah pemerintahan sendiri dengan status negara persemakmuran AS.
Baca Juga: Puerto Rico Gelar Polling Referendum Jadi Negara Bagian AS
Pemimpin Partai Demokratik Populer (PPD), Carlos Delgado, menyebut hasil referendum sebagai pukulan atas kredibilitas Gubernur Ricardo Rossello. Delgado menuding hasil referendum telah dimanipulasi.
”Hari ini, sayangnya, proses pemilihan ini membuat negara ini mempresentasikan kepada dunia bahwa demokrasi gagal, seruan untuk berpartisipasi dalam demokrasi gagal,” kata Delgado, seperti dikutip Sputnik, Senin (12/6/2017).
”Apa yang kita lihat di sini adalah hasil manipulasi, tindakan yang telah ditentukan sebelumnya untuk tidak mencari konsensus mengenai isu-isu inti negara tersebut,” ujarnya.
Keputusan akhir referendum ini akan dikirim ke Kongres AS. Sebagaimana diatur dalam Pasal IV, Bab 3, Konstitusi Amerika memberikan kewenangan Kongres AS untuk memberikan status negara bagian.
Kongres AS yang dikuasai Partai Republik diprediksi tidak akan mendukung hasil referendum itu, terlebih Puerto Rico selama ini dikenal sebagai basis pendukung Partai Demokrat.
Baca Juga: Bangkrut, Puerto Rico antara Merdeka atau Jadi Negara Bagian AS
Otoritas negara itu telah mengumumkan kebangkrutan beberapa waktu lalu. Negara kepulauan tersebut telah menderita utang USD74 miliar dan menanggung kewajiban membayar uang pensiun USD49 miliar. Kondisi itu telah memaksa Kongres AS untuk membuat dewan pengawas yang mengajukan perlindungan kebangkrutan untuk negara persemakmuran ini pada bulan Mei lalu.
Sejarah Puerto Rico diawali dengan aksi penakluk Juan Ponce de Leon yang memulai membangun permukiman Spanyol di pulau itu pada tahun 1508. Wilayah itu kemudian menjadi koloni atau jajahan Spanyol.
Status koloni berubah ketika militer Spanyol dan Amerika Serikat (AS) perang pada tahun 1898. Usai perang tersebut, Puerto Rico berada di bawah kedaulatan AS.
Pada tahun 1917, orang-orang di wilayah kepulauan tersebut diberi kewarganegaraan AS. Public Law 600 (Hukum Publik 600), sebuah undang-undang federal tahun 1950, memberi wewenang kepada penduduk pulau itu untuk merancang dan mengadopsi konstitusi mereka sendiri, yang kemudian mereka lakukan pada tahun 1952. Sejak itu, Puerto Rico mendapatkan status negara persemakmuran.
(mas)