Bawa Parang, Empat Pria Diciduk Polisi London

Sabtu, 10 Juni 2017 - 23:03 WIB
Bawa Parang, Empat Pria Diciduk Polisi London
Bawa Parang, Empat Pria Diciduk Polisi London
A A A
LONDON - Polisi Metropolitan London, Inggris, menahan empat pria dalam dua hari karena membawa parang di dekat stasiun kereta api. Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari setelah serangan ISIS di London Bridge awal pekan ini.

Dikutip dari Al Araby, Sabtu (10/6/2017), aksi penangkapan itu tidak mempunyai keterkaitan satu sama lain. Seorang anak berusia 16 tahun ditangkap pada hari Rabu lalu karena memiliki parang di luar Barking Station di London timur. Sementara dua orang lainnya ditangkap karena membawa parang di dekat stasiun Pette Wood di Bromley, London tenggara.

Menurut saksi mata, bocah berusia 16 tahun tersebut dilaporkan memperingatkan polisi bahwa sesuatu yang besar akan terjadi di sini, di kota asal penyerang London Bridge. Seorang juru bicara polisi mengatakan bocah tersebut ditangkap karena membawa sebuah pisau dan sejumlah obat Kelas B. Sebuah video menunjukkan penangkapan bocah tersebut, setelah polisi mengejarnya di jalan.

Polisi bersenjata menangkap seorang pria lain pada hari sebelumnya pada hari Senin, setelah mengambil tiga parang dari ranselnya. Polisi bersenjata telah mengikuti pria itu sejak dia meninggalkan toko setelah ia membeli senjata tajam itu.

Seorang juru bicara Polisi Metropolitan mengatakan: "Polisi menerima panggilan tak lama setelah pukul 14:00 pada hari Senin, 5 Juni, terhadap seorang pria yang dilaporkan memiliki tiga pisau besar yang naik bus di Barking Street."

"Pria itu diidentifikasi dan dipantau oleh polisi sebelum penangkapannya sekitar pukul 02:35 waktu setempat karena dicurigai memiliki senjata ofensif," imbuhnya.

Telah terjadi serentetan kejahatan menggunakan pisau dan senjata di London dalam beberapa bulan terakhir. Angka resmi menunjukkan kenaikan sebesar 24 persen dari tahun ke tahun.

Perwira polisi senior telah menyatakan keprihatinannya dan telah mengumumkan rencana untuk bekerja sama dengan masyarakat guna memerangi kecenderungan kekerasan yang terus meningkat.

"Kami prihatin dengan bangkitnya kejahatan bersenjata dan bangkitnya pelanggaran kejahatan yang dilakukan oleh kaum muda dan sifat pelanggar yang berubah," kata Asisten Komisaris Martin Hewitt, kepala Kepolisian Teritorial.

Merupakan pelanggaran untuk menjual senjata ofensif atau menjual pisau ke usia di bawah 18 tahun. Hukuman maksimal untuk membawa pisau adalah empat tahun penjara selain denda tak terbatas.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4986 seconds (0.1#10.140)