Perusahaan China Denda Pegawainya karena Hamil Tanpa Izin

Senin, 01 Mei 2017 - 13:34 WIB
Perusahaan China Denda...
Perusahaan China Denda Pegawainya karena Hamil Tanpa Izin
A A A
BEIJING - Sebuah perusahaan di China menjatuhkan denda sebesar 2.000 yuan atau sekitar Rp3,8 juta kepada salah satu pegawai perempuannya karena hamil tanpa izin. Dalam sebuah peraturan, perusahaan itu hanya membolehkan dua pekerjanya hamil dalam setahun.

Jadwal hamil itu pun sudah ditentukan, yakni pada bulan April hingga Oktober. Pegawai yang didenda itu sesuai aturan hanya dibolehkan hamil pada tahun 2020.

Pekerja perempuan yang dihukum denda berumur 31 tahun. Dia telah menandatangani kesepakatan dengan perusahaan yang berbasis di Jinan, Provinsi Shandong—termasuk aturan soal hamil—ketika mulai bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, pekerja itu diketahui hamil di luar aturan. Laporan ini pertama kali diterbitkan Beijing Youth Daily yang dilansir South China Morning Post, Senin (1/5/2017).

Menyadari telah melanggar peraturan, pekerja tersebut tetap mempertahankan kehamilannya dan melahirkan anak keduanya pada tahun 2016.

Identitas wanita tersebut tidak diungkap. Meski melanggar aturan, dia tetap mendapat cuti hamil tapi kemudian diberitahu oleh perusahaan bahwa dia didenda 2.000 yuan karena tidak mengikuti jadwal kehamilan yang ditentukan.

Pihak perusahaan, ketika dihubungi oleh media lokal mengaku tidak ada larangan untuk memiliki anak kedua. Namun, hanya menginginkan pegawainya merencanakan kehamilan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Seorang pejabat perusahaan mengatakan ada 25 staf yang bekerja, termasuk 17 wanita usia subur. “Perusahaan tidak bisa berfungsi jika mereka semua memiliki bayi pada saat bersamaan,” kata pejabat perusahaan kepada Beijing Youth Daily dalam kondisi anonim.

Menurut laporan media lokal, pihak perusahaan telah mengembalikan denda yang dikenakan pada pegawainya setelah aturan itu jadi sorotan publik.

Seorang pengacara di Beijing, Han Xiao, mengatakan bahwa pengusaha tidak dapat mengatur kapan staf perempuan untuk hamil dan melahirkan. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan hak reproduksi perempuan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0785 seconds (0.1#10.140)