Park Geun-hye Pasrah Putusan Hakim

Jum'at, 31 Maret 2017 - 23:29 WIB
Park Geun-hye Pasrah Putusan Hakim
Park Geun-hye Pasrah Putusan Hakim
A A A
SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye akhirnya menginjakkan kaki di pengadilan kemarin. Geun-hye didakwa atas berbagai tuduhan kejahatan yang telah membuatnya lengser dari kursi kepresidenan. Namun keputusan apakah dirinya akan ditahan atau tidak baru akan dikeluarkan pagi ini waktu setempat.

Geun-hye menjadi mantan presiden Korsel pertama yang menjalani sidang pemeriksaan surat penahanan sejak 1997. Sidang dilakukan tertutup mulai pukul 10.30 sampai 19.10 waktu setempat atau selama 8 jam 40 menit, terpanjang dalam sejarah persidangan di Korsel.

Geun-hye menghadapi 13 tuduhan yang meliputi pembocoran rahasia negara, penerimaan suap, dan penyalahgunaan kekuasaan. Sidang itu dihadiri hakim Kang Bu-young, jaksa Lee Won-seok dan Han Woong-jae, serta kuasa hukum Yoo Young-ha dan Jeong Janghyun. Jika surat penahanan dikeluarkan, Geun-hye akan digiring ke ruang tahanan.

Jika tidak, dia akan kembali pulang ke rumahnya. Presiden ke-11 Korsel itu sebelumnya selalu membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Geun-hye tiba di Pengadilan Pusat Seoul sekitar pukul 10.20. Dia keluar dari sedan berwarna hitam dan dikawal sekitar 2.000 petugas kepolisian. Seperti dilansir Korea Times, anak mantan pemimpin Korsel Park Chung-hee itu tidak terlihat seperti biasanya.

Wajahnya pucat dan tampak tegang. Selama sidang Geun-hye membantah semua tuduhan dan mengklaim tidak pernah berniat melakukan kejahatan. Pengacara mengatakan Geun-hye tidak melakukan pelanggaran hukum atau meminta asistennya untuk membantu orang kepercayaannya, Choi Soon-sil. “Park Geun-hye tidak tahu aktivitas kriminal temannya,” ujar kuasa hukum Geun-hye.

Namun belum diketahui apakah klaim itu diterima atau tidak. Pada 10 Maret lalu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memberhentikan Geun-hye dari jabatannya. Putusan ini menguatkan pemakzulan yang dilakukan Parlemen Korsel. Menghadapi persidangan ini, jaksa mengaku skeptis.

Mereka menuduh Geun-hye mencoba melenyapkan bukti sejak skandal nepotismenya ramai diberitakan media massa. Selain itu jaksa yakin mantan presiden pertama perempuan itu masih memiliki pengaruh di jajaran elite politik yang dapat mengubah haluan hukum. Namun mereka sadar perlu membuktikan bahwa Geunhye dan Soon-sil berkolusi untuk memeras uang dari perusahaan besar, termasuk Samsung, dengan imbalan bisnis.

Uang itu disalurkan melalui Yayasan K-Sports. Sebagai bukti keduanya berbagi keuntungan, dewan independen Park Young-soo mengatakan Lim Sun-yi, ibunda Soon-sil, membeli sebuah rumah di Seoul untuk Geun-hye. Perusahaan korban pemerasan mengaku dipaksa Geun-hye memberikan “donasi”. Wakil Chairman Samsung Electronics Lee Jae-yong juga sudah diperiksa.

Geun-hye juga dituduh menyusun black-list dan white-list artis lokal sesuai dengan orientasi politik. Tuduhan lain meliputi campur tangan Geun-hye dalam manajemen perusahaan swasta, termasuk Hyundai Motor, POSCO, dan KT. Mereka ditekan agar menandatangani kontrak dengan perusahaan Soon-sil dan kawannya. Jika terbukti bersalah, Geun-hye terancam vonis penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Anggota Parlemen Woo Sang-ho mengatakan bahwa pengadilan sudah patut mengeluarkan surat penahanan karena tersangka utama dari skandal ini sudah ditangkap. “Jika dia lolos, rakyat akan meragukan hukum di negeri ini,” katanya.

Menilik sejarah, Geun-hye merupakan mantan Presiden Korsel keempat yang menjalani sidang surat penahanan setelah mantan Presiden Roh Tae-woo, Chun Doo-hwan, dan Roh Moohyun. Jika surat itu dikeluarkan, dia akan menjadi mantan presiden ketiga yang mengenakan seragam penjara setelah Tae-woo dan Doo-hwan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7073 seconds (0.1#10.140)