Hakim Hawaii Blokir Larangan Imigran, Trump Meradang
Jum'at, 17 Maret 2017 - 02:22 WIB
Hakim Hawaii Blokir Larangan Imigran, Trump Meradang
A
A
A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak bisa mencela putusan hakim federal Hawaii yang memblokir larangan imigrannya. Pemblokiran ini adalah yang kedua kalinya dan dikeluarkan hanya beberapa jam sebelum larangan itu berlaku.
Trump menyebut putusan tersebut melampaui batas peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia pun menyebut putusan tersebut dimotivasi oleh alasan politis dan akan mengajukan banding terhadap kasus ini sampai ke Mahmkamah Agung jika perlu.
Ia pun mengutip hukum federal yang memberikan presiden kekuasaan untuk melarang seluruh imigran jika presiden secara sepihak menganggap mereka merugikan kepentingan AS.
"Siapa pun presidennya bisa mengatakan 'Maafkan Saya, tidak sekarang, sudah cukup banyak masalah. Kita berbicara tentang keselamatan bangsa kita, keselamatan dan keamanan rakyat kita," kata Trump seperti disitir dari USA Today, Jumat (17/3/2017).
Departemen Kehakiman (Depkeh) AS sendiri akan menindaklanjuti putusan itu. Depkeh AS mengatakan sangat tidak setuju dengan putusan itu dengan menyebutnya putusan yang cacat baik dalam penalaran dan dalam lingkupnya. Dalam sebuah pernyataan, Depkeh AS mengatakan akan terus membela Trump di pengadilan.
Trump kembali menandatangani perintah eksekutif pada 6 Maret lalu. Regulasi itu adalah revisi atas perintang eksekutif sebelumnya yang diblokir oleh pengadilan. Dalam perintah eksekutif yang direvisi tersebut, Trump hanya mencoret Irak dari daftar negara yang warganya dilarang masuk ke AS tanpa merubah larangan bagi pengungsi.
Larangan itu mulai berlaku pada Kamis minggu ini. Namun, larangan ini kembali mendapat tentangan dari sejumlah negara bagian. Hakim federal di Hawaii, Maryland, dan Washington telah mendengarkan argumen yang menentang pemberlakukan ini. Hawaii menjadi negara bagian pertama yang mengeluarkan putusan untuk memblokir larangan tersebut.
Trump menyebut putusan tersebut melampaui batas peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia pun menyebut putusan tersebut dimotivasi oleh alasan politis dan akan mengajukan banding terhadap kasus ini sampai ke Mahmkamah Agung jika perlu.
Ia pun mengutip hukum federal yang memberikan presiden kekuasaan untuk melarang seluruh imigran jika presiden secara sepihak menganggap mereka merugikan kepentingan AS.
"Siapa pun presidennya bisa mengatakan 'Maafkan Saya, tidak sekarang, sudah cukup banyak masalah. Kita berbicara tentang keselamatan bangsa kita, keselamatan dan keamanan rakyat kita," kata Trump seperti disitir dari USA Today, Jumat (17/3/2017).
Departemen Kehakiman (Depkeh) AS sendiri akan menindaklanjuti putusan itu. Depkeh AS mengatakan sangat tidak setuju dengan putusan itu dengan menyebutnya putusan yang cacat baik dalam penalaran dan dalam lingkupnya. Dalam sebuah pernyataan, Depkeh AS mengatakan akan terus membela Trump di pengadilan.
Trump kembali menandatangani perintah eksekutif pada 6 Maret lalu. Regulasi itu adalah revisi atas perintang eksekutif sebelumnya yang diblokir oleh pengadilan. Dalam perintah eksekutif yang direvisi tersebut, Trump hanya mencoret Irak dari daftar negara yang warganya dilarang masuk ke AS tanpa merubah larangan bagi pengungsi.
Larangan itu mulai berlaku pada Kamis minggu ini. Namun, larangan ini kembali mendapat tentangan dari sejumlah negara bagian. Hakim federal di Hawaii, Maryland, dan Washington telah mendengarkan argumen yang menentang pemberlakukan ini. Hawaii menjadi negara bagian pertama yang mengeluarkan putusan untuk memblokir larangan tersebut.
(ian)