Indonesia Kirim 1 Warga AS dan 3 Warga China ke 'Pulau Eksekusi'
A
A
A
JAKARTA - Pihak berwenang Indonesia mengirim satu warga Amerika Serikat (AS) dan tiga warga China ke Nusakambangan yang dikenal sebagai “pulau eksekusi”. Empat warga asing itu merupakan terpidana kasus narkoba.
Organisasi HAM, Human Rights Watch, khawatir Indonesia akan menjalankan eksekusi mati terhadap mereka. Warga AS yang dikirim ke Nusakambangan itu bernama Frank Amado.
Sedangkan tiga warga China diketahui bernama Chen Weibiao, Xiao Jin Zeng dan Lo Tin Yau. Selain itu, ada tiga warga asing lainnya yang dilaporkan ikut dikirim ke Nusakambangan, yakni E Wee Hock asal Malaysia, Frank Nwaomeka asal Nigeria dan Lai Siu Cheung Anika asal Hong Kong.
Ini untuk pertama kalinya, warga AS dikirim ke Nusakambangan. ”Ini perkembangan yang mengkhawatirkan. Tapi kita tidak bisa sepenuhnya yakin jika pemindahan mereka ini merupakan bagian dari persiapan untuk eksekusi terbaru, karena kurangnya transparansi,” kata Ricky Gunawan, direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, sebuah organisasi di Jakarta yang telah bekerja dengan Human Rights Watch untuk memantau kasus Amado.
”Eksekusi terbaru (biasanya) didahului dengan pemindahan ke Nusakambangan, yang sering disebut pulau eksekusi, tapi pemerintah juga kadang-kadang memindahkan tahanan di sana untuk alasan lainnya,” ujar dia, seperti dikutip dari Guardian, Selasa (14/3/2017).
Sejauh ini, Indonesia telah menjalankan tiga putaran eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba, di mana yang terbaru dilaksanakan pada Juli 2016 lalu.
Amado mengatakan dalam wawancara sebelumnya bahwa ia terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu. Dia ditangkap pada tahun 2009. Namun, dia menilai bahwa sistem peradilan Indonesia ditandai dengan penyalahgunaan dan korupsi.
Pada tahun 2011, perwakilan pemerintah AS mengatakan mereka tidak akan campur tangan dalam kasus Amado. Baik Kedutaan AS di Jakarta maupun Kejaksaan Agung Indonesia belum berkomentar atas laporan ini.
Organisasi HAM, Human Rights Watch, khawatir Indonesia akan menjalankan eksekusi mati terhadap mereka. Warga AS yang dikirim ke Nusakambangan itu bernama Frank Amado.
Sedangkan tiga warga China diketahui bernama Chen Weibiao, Xiao Jin Zeng dan Lo Tin Yau. Selain itu, ada tiga warga asing lainnya yang dilaporkan ikut dikirim ke Nusakambangan, yakni E Wee Hock asal Malaysia, Frank Nwaomeka asal Nigeria dan Lai Siu Cheung Anika asal Hong Kong.
Ini untuk pertama kalinya, warga AS dikirim ke Nusakambangan. ”Ini perkembangan yang mengkhawatirkan. Tapi kita tidak bisa sepenuhnya yakin jika pemindahan mereka ini merupakan bagian dari persiapan untuk eksekusi terbaru, karena kurangnya transparansi,” kata Ricky Gunawan, direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, sebuah organisasi di Jakarta yang telah bekerja dengan Human Rights Watch untuk memantau kasus Amado.
”Eksekusi terbaru (biasanya) didahului dengan pemindahan ke Nusakambangan, yang sering disebut pulau eksekusi, tapi pemerintah juga kadang-kadang memindahkan tahanan di sana untuk alasan lainnya,” ujar dia, seperti dikutip dari Guardian, Selasa (14/3/2017).
Sejauh ini, Indonesia telah menjalankan tiga putaran eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba, di mana yang terbaru dilaksanakan pada Juli 2016 lalu.
Amado mengatakan dalam wawancara sebelumnya bahwa ia terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu. Dia ditangkap pada tahun 2009. Namun, dia menilai bahwa sistem peradilan Indonesia ditandai dengan penyalahgunaan dan korupsi.
Pada tahun 2011, perwakilan pemerintah AS mengatakan mereka tidak akan campur tangan dalam kasus Amado. Baik Kedutaan AS di Jakarta maupun Kejaksaan Agung Indonesia belum berkomentar atas laporan ini.
(mas)