Pemakzulan Presiden Korsel Memanas, Dua Demonstran Terbunuh

Sabtu, 11 Maret 2017 - 07:37 WIB
Pemakzulan Presiden...
Pemakzulan Presiden Korsel Memanas, Dua Demonstran Terbunuh
A A A
SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) resmi memakzulkan atau mencopot Presiden Park Geun-hye pada hari Jumat atas skandal korupsi yang melibatkan para konglomerat. Keputusan memakzulkan Presiden Park memicu situasi politik Korsel memanas, di mana dua demonstran terbunuh saat bentrok dengan polisi antihuru-hara.

Kedua demonstran terbunuh dalam bentrok di luar pengadilan konstitusi. Pencopotan Park sebagai presiden Korsel disambut dan dirayakan para demonstran anti-pemerintah Park.

”Kami melakukannya. Kami warga yang berdaulat atas negara ini, ingin membuka bab baru dalam sejarah,” kata Lee Tae-ho, pemimpin gerakan penggulingan Park yang menggerakkan massa di pusat kota Seoul. Media lokal menyebut, massa anti-Park yang turun ke jalan mencapai jutaan orang.

Terpilih secara demokratis sebagai pemimpin Korsel, Park menjadi presiden pertama yang dipaksa lengser atas skandal korupsi yang melibatkan para konglomerat perusahaan Samsung.

Sebuah pemilihan presiden baru akan diselenggarakan dalam waktu 60 hari.

Dalam sidang konstitusi kemarin, Park tidak muncul di pengadilan. Juru bicaranya menolak berkomentar dan bersumpah dia dan Park tidak akan meninggalkan Gedung Biru.

”Park tidak meninggalkan Gedung Biru hari ini,” kata juru bicara Gedung Biru, Kim Dong Jo kepada Reuters, yang dilansir Sabtu (11/3/2017).

Hakim pengadilan konstitusi, Lee Jung-mi, mengatakan bahwa Park telah melanggar konstitusi dan hukum. Park juga dinyatakan telah menyembunyikan kebenaran dan menindak para kritikus.

Namun, Park sebelumnya telah membantah melakukan kesalahan. Dengan lengsernya sebagai presiden, Park tidak lagi memiliki kekebalan hukum.

Dia kini seperti warga biasa yang bisa menghadapi tuduhan kriminal atas penyuapan, pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan tuduhan bersekongkol dengan temannya, Choi Soon-sil dalam skandal korupsi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7551 seconds (0.1#10.140)