Pengadilan Malaysia Bacakan Dakwaan Terhadap Siti Aisyah
A
A
A
SEPANG - Pengadilan Sepang, Malaysia pada Rabu (1/3) membacakan dakwaan kepada Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam, Doan Thi Huong terkait dengan tewasnya Kim Jong-nam. Ini adalah persidangan pertama kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un itu.
Melansir Strait Times, Siti Aisyah datang ke pengadilan dengan menggunakan kemeja merah gelap, dia tampak lelah dan letih. Sementara Doang datang dengan menggunakan kaos kuning dan celana jeans biru.
"Bahwa Anda, dengan empat orang lainnya yang masih buron, pada Feb 13, 2017 pada sekitar 09:00, di Aula Keberangkatan, Kuala Lumpur International Airport 2, Sepang, di distrik Sepang, di negara bagian Selangor Darul Ehsan, dengan sengaja membunuh Kim Chol, dan dengan demikian melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 302 KUHP untuk dibaca dengan Pasal 34 dari kode yang sama," bunyi dakwaan terhadap keduanya.
Kim Chol adalah nama samaran yang digunakan oleh Jong-nam saat melakukan kunjungan ke Malaysia.
Baik Siti Aisyah ataupun Doan menyatakan mengerti dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka tersebut. Namun, keduanya juga menegaskan mereka tidak bersalah atas pembunuhan Jong-nam.
Pengacara Gooi Soon Seng, yang mewakili Siti Aisyah, mengatakan dia akan melakukan pembicaraan dengan timnya dan juga dengan Siti Aisyah mengenai apa yang akan mereka lakukan ke depannya.
Gooi juga meminta agar pengadilan untuk mendesak polisi atau pejabat atau saksi dari membuat pernyataan di depan umum atau media mengenai proses persidangan.
Melansir Strait Times, Siti Aisyah datang ke pengadilan dengan menggunakan kemeja merah gelap, dia tampak lelah dan letih. Sementara Doang datang dengan menggunakan kaos kuning dan celana jeans biru.
"Bahwa Anda, dengan empat orang lainnya yang masih buron, pada Feb 13, 2017 pada sekitar 09:00, di Aula Keberangkatan, Kuala Lumpur International Airport 2, Sepang, di distrik Sepang, di negara bagian Selangor Darul Ehsan, dengan sengaja membunuh Kim Chol, dan dengan demikian melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 302 KUHP untuk dibaca dengan Pasal 34 dari kode yang sama," bunyi dakwaan terhadap keduanya.
Kim Chol adalah nama samaran yang digunakan oleh Jong-nam saat melakukan kunjungan ke Malaysia.
Baik Siti Aisyah ataupun Doan menyatakan mengerti dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka tersebut. Namun, keduanya juga menegaskan mereka tidak bersalah atas pembunuhan Jong-nam.
Pengacara Gooi Soon Seng, yang mewakili Siti Aisyah, mengatakan dia akan melakukan pembicaraan dengan timnya dan juga dengan Siti Aisyah mengenai apa yang akan mereka lakukan ke depannya.
Gooi juga meminta agar pengadilan untuk mendesak polisi atau pejabat atau saksi dari membuat pernyataan di depan umum atau media mengenai proses persidangan.
(esn)