Kota Asotthalom Resmi Melarang Azan, Masjid dan Busana Muslim

Rabu, 08 Februari 2017 - 01:59 WIB
Kota Asotthalom Resmi...
Kota Asotthalom Resmi Melarang Azan, Masjid dan Busana Muslim
A A A
ASOTTHALOM - Kota Asotthalom, Hungaria, resmi melarang pembangunan masjid, kumandang azan dan busana Muslim. Kota ini hanya bersedia menerima orang-orang Eropa kulit putih dan menolak multikultaralisme di masyarakat.

Kota yang dijuluki “anti-Islam” ini pada bulan November 2016 lalu mulai mewacanakan larangan pembangunan masjid, kumandang azan dan busana Muslim seperti niqab. Kini, larangan itu benar-benar diberlakukan.

Kota Asotthalom terletak di daerah terpencil di Hungaria selatan, di dekat perbatasan Serbia. Kota ini juga melarang propaganda homoseksual dan pernikahan sejenis.

Wali Kota Asotthalom Laszlo Toroczkai mengatakan bahwa kota yang dia pimpin hanya berharap menerima orang-orang Eropa dan menentang multikulturalisme.

”Kami terutama menyambut orang-orang dari Eropa Barat, orang yang tidak ingin hidup dalam masyarakat multikultural,” Toroczkai, yang juga wakil pemimpin Partai Jobbik, kepada BBC, yang dilansir semalam (7/2/2017). ”Kami tidak ingin menarik (warga) Muslim ke desa (kami),” lanjut dia.

”Ini sangat penting bagi desa untuk melestarikan tradisi. Jika sejumlah besar umat Islam tiba di sini, mereka tidak akan mampu mengintegrasikan ke dalam komunitas Kristen,” kata Toroczkai.

”Kami bisa melihat komunitas Muslim besar di Eropa Barat yang belum mampu mengintegrasikan (diri), dan kami tidak ingin memiliki pengalaman yang sama di sini,” ujarnya. ”Saya ingin Eropa menjadi milik Eropa, Asia milik orang Asia dan Afrika milik Afrika. Sesederhana itu.”

Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban juga telah mengadopsi kebijakan anti-imigran. Dia membangun pagar di sepanjang perbatasan dengan Serbia untuk menolak pengungsi. Dia menolak mengambil kuota penerimaan pengungsi yang ditetapkan Uni Eropa.

Pada hari Selasa (7/2/2017), Orban mengumumkan rencananya untuk menahan para pengungsi di beberapa kamp sampai pengajuan suaka untuk mereka diproses.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5935 seconds (0.1#10.140)