Palestina Serukan Dunia Internasional Hukum Israel

Selasa, 07 Februari 2017 - 21:22 WIB
Palestina Serukan Dunia Internasional Hukum Israel
Palestina Serukan Dunia Internasional Hukum Israel
A A A
YERUSALEM - Pejabat senior Palestina telah menyerukan masyarakat internasional untuk menghukum Israel atas undang-undang baru yang kontroversial. Undang-undan baru tersebut melegalkan pembangunan ribuan rumah di atas tanah pribadi Palestina.

Baca Juga: Parlemen Israel Izinkan Pembangunan Pemukiman di Tanah Pribadi Palestina

"Tidak ada yang bisa melegalkan pencurian tanah Palestina. Pembangunan permukiman adalah kejahatan, membangun permukiman melawan semua hukum internasional," kata Menteri Pariwisata dan Barang Antik Palestina, Rula Ma'ayah.

"Saya pikir sudah waktunya sekarang bagi masyarakat internasional untuk bertindak konkret menghentikan Israel dari kejahatan ini," imbuhnya seperti dikutip dari laman The Guardian, Selasa (7/2/2017).

Sementara juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rdeneh mengatakan, hukum tidak dapat merima dan mendesak masyarakat internasional untuk bertindak segera. "Ini adalah eskalasi yang hanya akan menyebabkan lebih banyak ketidakstabilan dan kekacauan," katanya.

Masyarakat internasional telah lama menganggap semua permukiman Yahudi ilegal. Pandangan ini diperkuat oleh resolusi Dewan Keamanan PBB pada bulan Desember lalu. Tapi para ahli menyatakan bahwa undang-undang Israel yang baru berjalan satu langkah signifikan bahkan dari pendudukan militer Israel 50 tahun.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5218 seconds (0.1#10.140)