Pengadilan Tolak Banding Trump Soal Larangan Imigran
Senin, 06 Februari 2017 - 00:07 WIB
Pengadilan Tolak Banding Trump Soal Larangan Imigran
A
A
A
WASHINGTON - Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) menolak permintaan pemerintahan Trump untuk mengembalikan larangan imigran. Akibat ditolaknya banding tersebut, pemberlakukan larangan imigran akan tetap ditunda sampai sesi dengar pendapat.
Pengadilan memberikan Gedung Putih dan negara-negara yang menentang kebijakan tersebut batas waktu hingga senin untuk memberikan argumen. Setidaknya dua negara bagian menganggap larangan imigran, yang diberlakukan kepada tujuh negara mayoritas Muslim, tidak konstitusional seperti dikutip dari BBC, Senin (6/2/2017).
Dalam bandingnya, Departemen Kehakiman mengatakan, pemerintahan Trump menyebut Hakim James Robert telah melampaui batas dengan mengkritik presiden terkait masalahkeamanan nasional. Putusan Hakim Robert juga berpendapat bahwa hanya presiden yang bisa memutuskan siapa yang bisa masuk atau tinggal di AS.
Dalam persidangan hari Jumat, Departemen Kehakiman telah menegaskan bahwa negara tidak memiliki wewenang untuk menantang perintah eksekutif presiden. Namun pengacara untuk negara bagian Washington dan Minnesota menegaskan bahwa larangan itu inkonstitusional karena menolak masuk seseorang yang mempunyai dokumen hak untuk bepergian yang valid tanpa proses.
"Kebijakan ini juga melanggar kebebasan hak beragama karena menjadikan kaum Muslim sebagai target," kata mereka.
Baca juga:
Hakim Federal AS Blokir Larangan Imigran, Gedung Putih Marah
Hakim James Robert kemudian memutuskan untuk memblokir perintah eksekutif tersebut. Trump pun menyebut putusan Hakim Robert sebagai sesuatu yang konyol. Ia pun menggambarkan ia sebagai seseorang yang disebut hakim dan bersumpah untuk memberlakukan kembali larangan tersebut.
Baca juga:
Hakim Federal Blokir Larangan Imigran, Trump Naik Pitam
Pengadilan memberikan Gedung Putih dan negara-negara yang menentang kebijakan tersebut batas waktu hingga senin untuk memberikan argumen. Setidaknya dua negara bagian menganggap larangan imigran, yang diberlakukan kepada tujuh negara mayoritas Muslim, tidak konstitusional seperti dikutip dari BBC, Senin (6/2/2017).
Dalam bandingnya, Departemen Kehakiman mengatakan, pemerintahan Trump menyebut Hakim James Robert telah melampaui batas dengan mengkritik presiden terkait masalahkeamanan nasional. Putusan Hakim Robert juga berpendapat bahwa hanya presiden yang bisa memutuskan siapa yang bisa masuk atau tinggal di AS.
Dalam persidangan hari Jumat, Departemen Kehakiman telah menegaskan bahwa negara tidak memiliki wewenang untuk menantang perintah eksekutif presiden. Namun pengacara untuk negara bagian Washington dan Minnesota menegaskan bahwa larangan itu inkonstitusional karena menolak masuk seseorang yang mempunyai dokumen hak untuk bepergian yang valid tanpa proses.
"Kebijakan ini juga melanggar kebebasan hak beragama karena menjadikan kaum Muslim sebagai target," kata mereka.
Baca juga:
Hakim Federal AS Blokir Larangan Imigran, Gedung Putih Marah
Hakim James Robert kemudian memutuskan untuk memblokir perintah eksekutif tersebut. Trump pun menyebut putusan Hakim Robert sebagai sesuatu yang konyol. Ia pun menggambarkan ia sebagai seseorang yang disebut hakim dan bersumpah untuk memberlakukan kembali larangan tersebut.
Baca juga:
Hakim Federal Blokir Larangan Imigran, Trump Naik Pitam
(ian)