Sopir Taksi Muslim di Inggris Tolak Penumpang Buta karena Bawa Anjing
A
A
A
LEICESTER - Seorang sopir taksi Muslim di Inggris bernama Abandi Jamal Kassim dihukum oleh pengadilan untuk membayar denda karena menolak dua penumpang buta yang dipandu anjing. Sopir itu mengklaim, anjing tak bisa masuk ke taksinya karena alasan agama.
Kassim diperintahkan membayar dendan hampir 600 poundsterling. Kasus itu terjadi Juli 2016 lalu, namun putusan pengadilan baru keluar kemarin.
Dua penumpang buta, Charles Bloch, 22, dan kekasihnya Jessica Graham, 21, memesan taksi ADT yang berbasis di Leicester untuk melakukan perjalanan. Pasangan kekasih yang terlahir dengan gangguan penglihatan itu dipandu oleh anjing bernama Carlo.
Ketika sopir taksi, Kassim, tiba untuk menjemput mereka, anjing pasangan itu tidak dibolehkan masuk ke taksi. Bloch terkejut setelah diberitahu sang sopir bahwa dia dan sang kekasih tidak bisa naik taksi karena membawa anjing.
Tak terima, Bloch menggugat sopir taksi tersebut. Kejadian itu terekam kamera dan videonya menyebar di media sosial sehingga memaksa otoritas perizinan taksi swasta wilayah Leicester City turun tangan.
Kassim, 43, dihadirkan di pengadilan kemarin (25/1/2017). Dia mengakui bersalah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Tahun 2010.
“Anda menolak untuk melaksanakan pesanan yang telah dibuat oleh orang cacat dan alasan yang Anda berikan adalah karena mereka ditemani oleh anjing,” kata John Moss, pihak penuntut kepada Kassim.
”Itu merupakan suatu pelanggaran Undang-Undang Kesetaraan karena sopir taksi dan sopir sewaan swasta tidak bisa menolak untuk mengambil tarif dari seseorang atas dasar bahwa mereka memiliki anjing yang membantu mereka,” lanjut dia, seperti dikutip Mail Online.
Kassim diperintahkan membayar dendan hampir 600 poundsterling. Kasus itu terjadi Juli 2016 lalu, namun putusan pengadilan baru keluar kemarin.
Dua penumpang buta, Charles Bloch, 22, dan kekasihnya Jessica Graham, 21, memesan taksi ADT yang berbasis di Leicester untuk melakukan perjalanan. Pasangan kekasih yang terlahir dengan gangguan penglihatan itu dipandu oleh anjing bernama Carlo.
Ketika sopir taksi, Kassim, tiba untuk menjemput mereka, anjing pasangan itu tidak dibolehkan masuk ke taksi. Bloch terkejut setelah diberitahu sang sopir bahwa dia dan sang kekasih tidak bisa naik taksi karena membawa anjing.
Tak terima, Bloch menggugat sopir taksi tersebut. Kejadian itu terekam kamera dan videonya menyebar di media sosial sehingga memaksa otoritas perizinan taksi swasta wilayah Leicester City turun tangan.
Kassim, 43, dihadirkan di pengadilan kemarin (25/1/2017). Dia mengakui bersalah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Tahun 2010.
“Anda menolak untuk melaksanakan pesanan yang telah dibuat oleh orang cacat dan alasan yang Anda berikan adalah karena mereka ditemani oleh anjing,” kata John Moss, pihak penuntut kepada Kassim.
”Itu merupakan suatu pelanggaran Undang-Undang Kesetaraan karena sopir taksi dan sopir sewaan swasta tidak bisa menolak untuk mengambil tarif dari seseorang atas dasar bahwa mereka memiliki anjing yang membantu mereka,” lanjut dia, seperti dikutip Mail Online.
(mas)