Bercanda Bawa Bom, 2 WNI Ditahan Aparat Saudi
A
A
A
JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan oleh aparat keamanan Jeddah, Arab Saudi karena bercanda membawa bom. Keduanya ditangkap saat berada di bandara Jeddah, ketika hendak pulang ke tanah air.
Berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal keduanya WNI adalah wanita, dan keduanya adalah jamaah umrah.
Iqbal menyebut, kasus ini diketahui oleh KJRI setelah adanya laporan yang masuk dari anak salah satu WNI yang ditahan oleh aparat Saudi.
"Pada tanggal 11 Januari tim pelayanan KJRI Jeddah menerima informasi mengenai dua jamaah umrah ditahan polisi bandara, karena bergurau membawa bom di bagasi dengan menggunakan Royal Brunei Airlines," kata Iqbal saat ditemui awak media di kantornya di bilangan Jakarta Pusat, pada Kamis (12/1).
"Karena kasus ini semua penumpang diturunkan, semua barang diturunkan dan dicek ulang, penerbangan tertunda 11 jam. Dua WNI itu adalah UWD (56) dan TKW (50), dua-duanya asal Magetan, dan keduanya saat ini berada di penjara Dahban di Jeddah," sambungnya.
Dia menambahkan, tim KJRI Jeddah saat ini sudah melakukan komunikasi dengan otoritas Saudi, dan menjelasan apa yang sebenarnya terjadi.
"Tim KJRI sudah bertemu dengan polisi bandara, dan mencoba meyakinkan hal itu hanyalah sebuah gurauan. KJRI sudah mengirimkan nota ke Kemlu Saudi bagian barat yang berada di Jeddah, yang langsung diteruskan ke kepolisian," tukasnya.
Berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal keduanya WNI adalah wanita, dan keduanya adalah jamaah umrah.
Iqbal menyebut, kasus ini diketahui oleh KJRI setelah adanya laporan yang masuk dari anak salah satu WNI yang ditahan oleh aparat Saudi.
"Pada tanggal 11 Januari tim pelayanan KJRI Jeddah menerima informasi mengenai dua jamaah umrah ditahan polisi bandara, karena bergurau membawa bom di bagasi dengan menggunakan Royal Brunei Airlines," kata Iqbal saat ditemui awak media di kantornya di bilangan Jakarta Pusat, pada Kamis (12/1).
"Karena kasus ini semua penumpang diturunkan, semua barang diturunkan dan dicek ulang, penerbangan tertunda 11 jam. Dua WNI itu adalah UWD (56) dan TKW (50), dua-duanya asal Magetan, dan keduanya saat ini berada di penjara Dahban di Jeddah," sambungnya.
Dia menambahkan, tim KJRI Jeddah saat ini sudah melakukan komunikasi dengan otoritas Saudi, dan menjelasan apa yang sebenarnya terjadi.
"Tim KJRI sudah bertemu dengan polisi bandara, dan mencoba meyakinkan hal itu hanyalah sebuah gurauan. KJRI sudah mengirimkan nota ke Kemlu Saudi bagian barat yang berada di Jeddah, yang langsung diteruskan ke kepolisian," tukasnya.
(esn)