Dunia Internasional Turut Pantau Sidang Ahok
A
A
A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut memancing perhatian dunia internasional. Ini terlihat dari banyaknya media asing yang membahas mengenai persidangan tersebut.
Berdasarkan pantauan Sindonews pada Selasa (13/12), beberapa media asing yang memantau persidangan itu antara lain media Inggris, BBC, Guardian dan Telegraph, Reuters, Media asal Amerika Serikat TIME, lalu media Mesir Al Jazeera, dan media Australia, ABC.
The Guardian dalam laporannya menyoroti banyaknya masa ormas Islam yang berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat berlangsung sidang mantan Bupati Belitung tersebut.
Sementara itu, Reuters dalam laporannya menyoroti Ahok yang menangis saat menyampaikan nota keberatan dalam persidangan tersebut, dengan menulis judul "Tearful Jakarta governor denies insulting Koran in blasphemy trial".
Dalam persidangan itu sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, Ahok dikenakan Pasal 156 dan 156a Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. JPU menilai, Ahok telah mengeluarkan pernyataan yang mengundang permusuhan atau kebencian di muka umum.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut surat Al Maidah," ujar JPU Ali.
Berdasarkan pantauan Sindonews pada Selasa (13/12), beberapa media asing yang memantau persidangan itu antara lain media Inggris, BBC, Guardian dan Telegraph, Reuters, Media asal Amerika Serikat TIME, lalu media Mesir Al Jazeera, dan media Australia, ABC.
The Guardian dalam laporannya menyoroti banyaknya masa ormas Islam yang berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat berlangsung sidang mantan Bupati Belitung tersebut.
Sementara itu, Reuters dalam laporannya menyoroti Ahok yang menangis saat menyampaikan nota keberatan dalam persidangan tersebut, dengan menulis judul "Tearful Jakarta governor denies insulting Koran in blasphemy trial".
Dalam persidangan itu sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, Ahok dikenakan Pasal 156 dan 156a Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. JPU menilai, Ahok telah mengeluarkan pernyataan yang mengundang permusuhan atau kebencian di muka umum.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut surat Al Maidah," ujar JPU Ali.
(esn)