Dianggap Berbahaya, LSM Ulama Zakir Naik Dilarang di India

Kamis, 17 November 2016 - 00:21 WIB
Dianggap Berbahaya,...
Dianggap Berbahaya, LSM Ulama Zakir Naik Dilarang di India
A A A
NEW DELHI - Pemerintah pusat India resmi melarang lembaga swadaya masyarakat (LSM) Islamic Research Foundation (IRF) yang didirikan ulama Dr Zakir Naik. Alasannya, LSM itu dianggap berbahaya karena mendorong radikalisasi dan mengenalkan pemuda pada dunia terorisme.

Larangan dari Pemerintah India yang diumumkan hari Selasa berlaku hingga lima tahun ke depan. Larangan IRF berdasarkan Unlawful Activities (Prevention) Act (UAPA) dan disetujui dalam rapat Kabinet Persatuan yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi.

Pemerintah India menganggap deklarasi IRF melanggar hukum Pasal 3 dari UAPA. Sumber-sumber di Kementerian Dalam Negeri India mengatakan bahwa pemerintah memiliki kasus yang kuat terhadap IRF. Zakir Naik dituding terlibat dalam memanfaatkan dana LSM itu untuk meradikalisasi pemuda.

Beberapa organisasi lainnya yang dijalankan oleh Zakir Naik, juga telah berada di bawah pengawasan Pemerintah India.

Sementara itu, pengacara IRF, Mubin Solkar, kepada Mumbai Mirror, mengaku belum tahu jika IRF resmi dilarang di India. ”Kami belum menerima pemberitahuan atau komunikasi dari pemerintah tentang pelarangan IRF,” ujarnya yang dikutip Kamis (17/11/2016).

Tapi, sumber lain dari IRF mengatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap larangan tersebut.

Keputusan Pemerintah India melarang LSM yang didirikan ulama Zakir Naik ini bukan secara tiba-tiba. Badan Investigasi Nasional (NIA) dan Kepolisian Mumbai telah menyelidiki berbagai pidato atau ceramah Zakir Naik baik di dalam negeri India maupun di luar negeri yang dianggap berbahaya.

Menurut laporan penyelidikan, IRF telah terlibat dalam konversi agama di seluruh negeri. Kepolisian Mumbai bahkan telah mengindikasikan bahwa IRF memiliki hubungan dengan kelompok teroris terlarang.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0716 seconds (0.1#10.140)