Dituduh Korupsi, Bekas Jaksa Iran Dihukum Cambuk 135 Kali

Kamis, 03 November 2016 - 05:31 WIB
Dituduh Korupsi, Bekas...
Dituduh Korupsi, Bekas Jaksa Iran Dihukum Cambuk 135 Kali
A A A
TEHERAN - Bekas jaksa penuntut umum Teheran, Saeed Mortazavi, dijatuhi hukuman cambuk 135 kali atas tuduhan korupsi. Hukuman itu dikecam karena dianggap terlalu ringan.

Mortazavi selama menjadi jaksa berperan mengendalikan perbedaan pendapat di Teheran. Perannya itu telah menuai kecaman kelompok hak asasi manusia selama bertahun-tahun.

“Mortazavi dihukum karena merebut dan membuang-buang dana publik,” bunyi laporan situs stasiun televisi yang dikelola negara Iran. Hukuman dijatuhkan berkat gugatan yang diajukan Social Security Organization, sebuah LSM Iran berjuang menyediakan asuransi untuk orang tua, pengangguran dan lain-lain pada 2012 dan 2013.

Mantan jaksa penuntut umum Teheran ini pernah dipersonifikasikan sebagai tangan besi dari peradilan garis keras Republik Islam Iran. Pada tahun 2010, Human Rights Watch menyebut Mortazavi sebagai pelanggar hak asasi manusia berantai.

Mostafa Turk Hamedani, seorang pengacara untuk kelompok penggugat Social Security Organization, mengatakan bahwa hukuman cambuk terlalu ringan bagi Mortazavi.

”Sehubungan dengan putusan hakim, saya akan mengajukan keluhan terhadap peradilan,” katanya, seperti dikutip Reuters, Kamis (3/11/2016).

Mortazavi, 49, menjabat sebagai jaksa penuntut umum di Teheran dari tahun 2003 sampai 2009. Dia pertama kali mendapat perhatian luas di awal tahun 2000-an karena perannya dalam penutupan puluhan surat kabar reformis.

Zahra Kazemi, seorang wartawan foto berkebangsaan Iran-Kanada, meninggal di penjara Evin, Teheran pada tahun 2003 di tengah-tengah tindakan keras terhadap media yang kritis terhadap rezim Iran. Pemerintah Kanada mengatakan Kazemi disiksa sampai mati dan menuduh Mortazavi terlibat dalam penyiksaan itu.

Selama Mortazavi menjabat sebagai jaksa, tiga tahanan tewas dan banyak tahanan lain disiksa di penjara Kahrizak pada tahun 2009. Ketiga tahanan yang tewas itu dipenjara karena mengambil bagian dalam protes rusuh terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu yang dimenangkan Presiden Mahmoud Ahmadinejad, sekutu Mortazavi.

Namun, Mortazavi dibebaskan dari tuduhan terkait dengan kematian tiga tahanan tersebut pada 2014. Meski demikian, dia dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0746 seconds (0.1#10.140)