Parlemen Turki Pertimbangkan Berlakukan Kembali Hukuman Mati

Minggu, 30 Oktober 2016 - 05:00 WIB
Parlemen Turki Pertimbangkan...
Parlemen Turki Pertimbangkan Berlakukan Kembali Hukuman Mati
A A A
ANKARA - Presiden Turki, Recep Tayyep Erdogan mengatakan ia akan meminta parlemen untuk mempertimbangan diberlakukannya kembali hukuman mati. Erdogan yakin proposal untuk menghukum orang-orang dibalik kudeta militer yang gagal pada bulan Juli lalu akan disetujui.

"Pemerintah kami akan mengambil ini (usulan hukuman mati) ke parlemen. Saya yakin bahwa parlemen akan menyetujui hal itu, dan ketika datang kembali ke saaya, saya akan meratifikasinya," kata Erdogan seperti dikutip dari Independent, Minggu (30/10/2016).

Turki telah menghapus hukuman mati pada tahun 2004 sebagai sebuah usaha untuk bergabung dengan Uni Eropa. Namun, praktik hukuman mati sudah tidak berlaku sejak tahun 1984.

Hubungan antara Brussels dan Ankara merenggang sebagai tanggapan atas reaksi Turki terhadap aksi kudeta. Ankara melakukan tindakan keras tanpa henti terhadap mereka yang diduga terlibat kudeta di lembaga-lembaga negara, di tengah seruan Uni Eropa untuk bertindak sesuai aturan hukum. Lebih dari 35.000 orang telah ditangkap dalam penumpasan melepaskan setelah kudeta yang gagal, menurut data resmi.

"Barat mengatakan ini, Barat mengatakan itu. Tapi maaf, yang penting adalah bukan apa yang dikatakan Barat. Yang penting adalah apa yang saya katakan," katanya.

Kudeta yang terjadi pada 15 Juli lalu adalah tantangan serius bagi Presiden Erdogan, namun ia berhasil menggagalkan upaya itu dan tetap berkuasa. Erdogan menyalahkan Fethullah Gulen, ulama sekaligus tokoh oposisi yang berbasis di Amerika Serikat (AS), sebagai dalang kudeta.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6218 seconds (0.1#10.140)