Perusahaan Asing Dituduh Suap Pejabat Indonesia terkait Proyek Listrik

Kamis, 29 September 2016 - 09:00 WIB
Perusahaan Asing Dituduh...
Perusahaan Asing Dituduh Suap Pejabat Indonesia terkait Proyek Listrik
A A A
JAKARTA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyelidiki perusahaan energi asing, Standard Chartered PLC, atas tuduhan menyuap pejabat Indonesia untuk memenangkan kontrak proyek listrik. Perusahaan itu berbasis di London, Inggris dan beroperasi di lebih dari 70 negara.

Audit internal Maxpower Group Pte. Ltd, perusahaan pembangun pembangkit listrik di Asia Tenggara, menemukan bukti dugaan penyuapan dan pelanggaran lainnya. Temuan juga terungkap dari review terpisah yang dilakukan sebuah firma hukum yang disewa oleh Maxpower, yang salinan laporannya dilihat The Wall Street Journal.

Jaksa AS menyelidiki apakah Standard Chartered ikut bersalah dalam kasus ini atau tidak. Sebab, perusahaan asing itu tidak menghentikan dugaan kesalahan yang dilakukan karyawannya.

Departemen Kehakiman AS fokus menyelidiki dugaan suap, apakah melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi AS atau tidak ketika eksekutif Maxpower diduga memfasilitasi suap kepada pejabat Indonesia untuk memenangkan kontrak proyek listrik.

Pihak perusahaan Standard Chartered telah mengomentari penyelidikian tersebut. ”(Perusahaan) proaktif menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang dan telah melaksanakan review sendiri,” kata perusahaan itu, yang dikutip kemarin (28/9/2016).

Pihak Maxpower juga mengaku bekerja sama secara professional dalam upaya penyelidikan kasus ini. Seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS menolak berkomentar.

Menurut laporan review firma hukum sewaan Maxpower yang dikutip The Wall Street Journal, audit internal di Maxpower tahun lalu menunjukkan bahwa lebih dari USD750.000 dalam bentuk uang tunai yang beredar pada tahun 2014 dan awal tahun 2015 perlu diperiksa karena mungkin terkait suap.

Pada bulan Desember, para pengacara di Sidley Austin LLP yang disewa untuk meninjau audit menemukan apa yang mereka digambarkan indikasi kuat bahwa karyawan Maxpower melakukan pembayaran yang tidak pantas kepada pejabat Pemerintah Indonesia dan lain-lain dari tahun 2012 hingga akhir 2015.

Dugaan suap itu “dibayar” dengan kompensasi seringnya mendapatkan kontrak listrik di Indonesia. Masih menurut review itu, pembayaran uang yang diduga suap dibayar tepat waktu.

Review dari firma hukum itu tidak mengungkap siapa sosok pejabat Indonesia yang diduga disuap terkait pemenangan kontrak proyek listrik.
(mas)
Berita Terkait
Houthi Murka Usai Amerika...
Houthi Murka Usai Amerika Serikat dan Inggris Bombardir Yaman
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Amerika Serikat Darurat...
Amerika Serikat Darurat Ekonomi, Berdampak ke Indonesia?
Akibat Percampuran Budaya,...
Akibat Percampuran Budaya, Bahasa Baru Hadir di Amerika Serikat
Lima Mata akan Buta...
Lima Mata akan Buta Tanpa Dukungan Amerika Serikat
Bombardir Houthi, Inggris...
Bombardir Houthi, Inggris Kerahkan Jet Tempur RAF Typhoon FGR4
Berita Terkini
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
1 jam yang lalu
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
2 jam yang lalu
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
3 jam yang lalu
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
3 jam yang lalu
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
4 jam yang lalu
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
5 jam yang lalu
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved