Jokowi Salah Artikan Duterte? Filipina: Itulah Cara Mereka Menerjemahkan....

Selasa, 13 September 2016 - 15:09 WIB
Jokowi Salah Artikan...
Jokowi Salah Artikan Duterte? Filipina: Itulah Cara Mereka Menerjemahkan....
A A A
MANILA - Juru bicara Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Ernesto Abella, membantah bahwa Duterte memberikan “lampu hijau” pada Presiden Indonesia Joko Widod (Jokowi) untuk mengeksekusi Mary Jane Veloso. Filipina juga mengklaim eksekusi terpidana mati kasus narkoba itu belum dijadwalkan oleh Indonesia.

Abella menekankan bahwa Duterte tidak mempersilakan Jokowi untuk melanjutkan eksekusi pada Mary Jane. Duterte saat bertemu Jokowi di Jakarta mengucapkan; ”Ikuti hukum Anda sendiri. Saya tidak akan mengintervensi.”

Ketika ditanya apakah kata-kata Duterte disalahartikan, Abella menjawab; "Saya tidak mengatakan itu disalahartikan, tapi itulah cara mereka menerjemahkan itu ke bahasa Inggris.”

Baca:
Jokowi: Presiden Duterte Persilakan Mary Jane Dieksekusi


Menurut Abella eksekusi Mary Jane telah ditangguhkan tanpa batas waktu, sehingga tidak perlu mencari grasi pada Indonesia untuk saat ini.

”Tidak perlu untuk mencari grasi karena tidak ada eksekusi yang dijadwalkan,” kata Abella dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2016), seperti dikutip Philstar.

Di akun Facebook-nya, dan seperti yang dilaporkan oleh Manila Bulletin, Menteri Pertanian Filipina, Emmanuel Pinol, mengatakan bahwa dia berada dalam pertemuan antara Duterte dan Jokowi. Menteri Filipina ini menuliskan ucapan Duterte pada Jokowi.”Saya menghormati hukum Anda, tetapi kami (yang) memohon grasi Anda.”

Baca juga:
Diklaim Jokowi Restui Ekseksusi Mary Jane, Ini Kata Duterte yang Benar


Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Jokowi mengklaim Duterte mempersilakan jika Mary Jane dieksekusi oleh Indonesia.

“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” ujar Jokowi kepada wartawan usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung At Tsauroh, Serang, Banten, kemarin. “Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” lanjut Jokowi.

Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada tahun 2010 setelah aparat Indonesia menemukan 2,6 kilogram heroin di bagasinya. Wanita itu membantah menjadi gembong narkoba dan mengklaim bahwa dia tidak tahu jika heroin itu ada di bagasinya.

Menurutnya, dia ditipu kelompok sindikat ketika dia mencari pekerjaan ke luar negeri. Dia seharusnya dieksekusi oleh regu tembak Indonesia pada bulan April 2015, tetapi ditangguhkan setelah orang yang merekrutnya menyerahkan diri ke polisi Filipina.
(mas)
Berita Terkait
Pelaku Bom Filipina...
Pelaku Bom Filipina Disebut WNI, Menlu: Masih Diselidiki
3 Alasan Timnas Indonesia...
3 Alasan Timnas Indonesia Tidak Boleh Kalah di Pertandingan Filipina vs Indonesia
Kemlu Selidiki Dua WNI...
Kemlu Selidiki Dua WNI Jadi Buron Kasus Terorisme di Filipina
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia vs Filipina, Bung Kus Sebut Moral Pemain Sudah Oke!
3 Pemain Filipina yang...
3 Pemain Filipina yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia
Michael Weiss Beberkan...
Michael Weiss Beberkan 2 Keuntungan Filipina Kalahkan Timnas Indonesia
Berita Terkini
Komika Turki Ditangkap...
Komika Turki Ditangkap atas Tuduhan Menghina Islam dan Erdogan
21 menit yang lalu
Jerman Berani Menolak...
Jerman Berani Menolak Loyal pada AS: 'Sesama Anggota NATO Jangan Mendikte!'
56 menit yang lalu
Ledakan Bom Guncang...
Ledakan Bom Guncang Kafe di Ibu Kota Suriah, 9 Orang Tewas, Mayat-mayat Tergeletak
1 jam yang lalu
Islam Melarang Pembalseman,...
Islam Melarang Pembalseman, Bagaimana Iran Mangawetkan Jenazah Khamenei sejak Februari?
1 jam yang lalu
Serangan Rudal Gila-gilaan...
Serangan Rudal Gila-gilaan Rusia Gempur Ibu Kota Ukraina, 27 Orang Tewas
2 jam yang lalu
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
12 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved