Kemlu dan 6 Kementerian Bentuk Koalisi Anti Perdagangan Manusia
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri bersama dengan enam Kementerian dan Lembaga lainnya sepakat untuk membentuk koalisi anti perdagangan manusia. Enam Kementerian dan Lembaga itu antara lain Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Sosial, Polri, BNP2TKI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pemberdayaan Anak dan Wanita.
Pembentukan koalisi ini diawali dengan penandatangan Memorandum of Understandung (Mou) antara ketujuh kementerian dan lembaga itu. Menurut Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andri Hadi, ide pembuatan MoU dan koalisi ini sudah ada sejak lama.
"Penandatanganan MoU tujuh kementerian dan lembaga terkait hal ini telah terjalin sangat baik dalam 2 tahun terakhir. Namun, kerjasama masih berbasis kedekatan individu diantara penjabat. Di situlah timbul ide pembuatan MoU. Pembuatan ini segera dilakukan, setelah Menlu memberikan arahannya pada Desember 2014," ucap Andri saat memberikan laporan dalam acara penandatangan MoU tersebut pada Selasa (23/8).
"Tujuan MoU ini adalah membangun national reveral mechanism, sehingga korban perdagangan bisa mendapat tataran kebijakan oeprasional mulai dari pencegahan, identifikasi, reintegrasi sosial, sebuah kerjasama yg berkesibambungan antar lembaga, bukan individu," sambunngnya.
Andri menambahkan, dia berharap MoU ini tidak menjadi hal seremonial belaka. Menurutnya, tindak lanjut untuk merealisasikan isi dari MoU tersebut harus dilaksanakan, dan sebagai langah awal akan ada pertemuan antara ketujuh kementerian dan lembaga itu.
"Dalam waktu dekat disepakati kegiatan penguatan kapasitas bersama di salah satu daerah pilot project," tukasnya.
Pembentukan koalisi ini diawali dengan penandatangan Memorandum of Understandung (Mou) antara ketujuh kementerian dan lembaga itu. Menurut Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Andri Hadi, ide pembuatan MoU dan koalisi ini sudah ada sejak lama.
"Penandatanganan MoU tujuh kementerian dan lembaga terkait hal ini telah terjalin sangat baik dalam 2 tahun terakhir. Namun, kerjasama masih berbasis kedekatan individu diantara penjabat. Di situlah timbul ide pembuatan MoU. Pembuatan ini segera dilakukan, setelah Menlu memberikan arahannya pada Desember 2014," ucap Andri saat memberikan laporan dalam acara penandatangan MoU tersebut pada Selasa (23/8).
"Tujuan MoU ini adalah membangun national reveral mechanism, sehingga korban perdagangan bisa mendapat tataran kebijakan oeprasional mulai dari pencegahan, identifikasi, reintegrasi sosial, sebuah kerjasama yg berkesibambungan antar lembaga, bukan individu," sambunngnya.
Andri menambahkan, dia berharap MoU ini tidak menjadi hal seremonial belaka. Menurutnya, tindak lanjut untuk merealisasikan isi dari MoU tersebut harus dilaksanakan, dan sebagai langah awal akan ada pertemuan antara ketujuh kementerian dan lembaga itu.
"Dalam waktu dekat disepakati kegiatan penguatan kapasitas bersama di salah satu daerah pilot project," tukasnya.
(esn)