Kisruh Laut China Selatan, China Instal Rudal Kapal Perang Shenzhen

Kamis, 11 Agustus 2016 - 05:12 WIB
Kisruh Laut China Selatan,...
Kisruh Laut China Selatan, China Instal Rudal Kapal Perang Shenzhen
A A A
BEIJING - Di tengah kisruh sengketa Laut China Selatan yang terus memanas, Beijing telah menginstal sistem rudal canggih untuk kapal perang perusak Luhai-class (Type 051B) Shenzhen. Kapal perang Shenzhen ini akan jadi unggulan armada Beijing di Laut China Selatan sebagai ancaman untuk mempertahankan wilayah yang diklaim.

Situs analis pertahanan Barat, IHS Jane, melaporkan perkembangan instal peralatan tempur kapal perang jenis perusak Shenzhen.

“China telah menyelesaikan senjata utama yang di-upgrade untuk (kapal) perusak Shenzen mereka, yang akan kembali ke beroperasi dengan armada Angkatan Laut Tentara Pembebasan Rakyat di Laut China Selatan di tengah ketegangan atas wilayah yang disengketakan,” tulis IHS Jane, yang dikutip Kamis (11/8/2016).

Rudal andalan dari kapal perusak Shenzen adalah rudal udara jarak menengah HHQ-16 (SAM). Dengan di-upgrade, rudal itu bisa ditembakkan dengan kecepatan maksimum 2.148 mph dan bisa melesat sejauh 19 mil laut.

Setelah diinstal, lanjut IHS Jane, sistem rudal pada kapal perang Shenzhen akan sebanding dengan Gollum/Shtil-2, sebuah sistem rudal kuat Rusia.

Kapal perusak China seberat 6 ribu ton ini pertama kali ditugaskan pada tahun 1999. Kapal ini dianggap unik di antara kelas perusak modern, karena menggunakan sistem propulsi uap dan berfungsi sebagai hanggar helikopter, dengan ruang yang memungkinkan bagi pendaratan dan lepas landas hingga dua helikopter.

Pemerintah maupun militer China belum berkomentar atas laporan analis pertahanan itu. China dalam beberapa pekan terakhir gencar menyuarakan ketegasannya atas klaim wilayah Laut China Selatan, terlebih China baru saja mengalami kekalahan atas gugatan Filipina di Pengadilan Tetap Arbitrase soal sengketa Laut China Selatan yang digela di Den Haag.

Beijng telah menolak putusan pengadilan arbitrase yang mereka anggap tidak sah. Pemerintah China bahkan marah ketika didesak Amerika Serikat (AS), Jepang dan Australia untuk mematuhi putusan Pengadilan Tetap Arbitrase.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8645 seconds (0.1#10.140)