IPT 1965 Putuskan Indonesia Bersalah, Ini Respons Kemenlu
Kamis, 21 Juli 2016 - 15:54 WIB
IPT 1965 Putuskan Indonesia Bersalah, Ini Respons Kemenlu
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia angkat bicara soal putusan International People’s Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat 1965 di Den Haag. IPT dalam putusannya menyatakan bahwa Indonesia bersalah dan direkomendasikan minta maaf pada korban dan keluarga korban kasus 1965.
”Kita mengetahui apa yang dilakukan oleh IPT ‘65 yang sejak tahun lalu melakukan pertemuan di Belanda, dan kemarin menyampaikan laporannya. Tentunya jadi perhatian kita, yang perlu kita ingat adalah Indonesia sebagai negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi seperti yang dilakukan oleh IPT ‘65 itu tidak dilarang,” kata juru bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir.
”Namun juga yang harus dipahami, kegiatan IPT ‘65 itu diluar kerangka hukum dan kerangka nasional, sehingga kita harus ingat bahwa kegiatan itu tidak mengikat secara hukum dan tidak menjadi bagian dari mekanisme nasional dan internasional,” lanjut Arrmanatha, Kamis (21/7/2016).
Menurutnya, dunia internasional tidak perlu lagi meragukan komitmen Indonsia dalam bidang penegakan hak asasi manusia (HAM).
”Satu hal yang harus kita ingat bahwa komitmen Indonesia terkait penegakan dan pemajuan HAM dan demokrasi sudah sangat jelas,” katanya.
Kemarin, panel hakim IPT ’65 dalam putusannya menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS), Australia dan Inggris turut terlibat dalam operasi genosida anti-komunis tahun 1965 di Indonesia. AS, misalnya, turut menyajikan daftar pejabat Partai Komunis Indonesia (PKI)—partai yang kini terlarang di Indonesia—yang menyebabkan eksekusi massal.
”Kita mengetahui apa yang dilakukan oleh IPT ‘65 yang sejak tahun lalu melakukan pertemuan di Belanda, dan kemarin menyampaikan laporannya. Tentunya jadi perhatian kita, yang perlu kita ingat adalah Indonesia sebagai negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi seperti yang dilakukan oleh IPT ‘65 itu tidak dilarang,” kata juru bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir.
”Namun juga yang harus dipahami, kegiatan IPT ‘65 itu diluar kerangka hukum dan kerangka nasional, sehingga kita harus ingat bahwa kegiatan itu tidak mengikat secara hukum dan tidak menjadi bagian dari mekanisme nasional dan internasional,” lanjut Arrmanatha, Kamis (21/7/2016).
Menurutnya, dunia internasional tidak perlu lagi meragukan komitmen Indonsia dalam bidang penegakan hak asasi manusia (HAM).
”Satu hal yang harus kita ingat bahwa komitmen Indonesia terkait penegakan dan pemajuan HAM dan demokrasi sudah sangat jelas,” katanya.
Kemarin, panel hakim IPT ’65 dalam putusannya menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS), Australia dan Inggris turut terlibat dalam operasi genosida anti-komunis tahun 1965 di Indonesia. AS, misalnya, turut menyajikan daftar pejabat Partai Komunis Indonesia (PKI)—partai yang kini terlarang di Indonesia—yang menyebabkan eksekusi massal.
(mas)