Soal Putusan Pengadilan Arbitrase Terkait LCS, UE Pilih Netral
A
A
A
BEIJING - Uni Eropa (UE) untuk sementara ini lebih memilih bersikap netral pada putusan Pengadilan Arbitrase soal Laut China Selatan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Federica Mogherini.
"UE tidak mengambil sikap mengenai kedaulatan di kawasan Laut China Selatan," kata Mogherini saat melakukan kunjungan kerja ke Beijing, China, seperti dilansir Reuters pada Rabu (13/7).
Mogherini juga mengatakan, UE meminta semua pihak untuk menghormati keputusan hukum dan menegakkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, termasuk kebebasan navigasi di kawasan Laut China Selatan.
Sementara itu, Presiden Dewan Eropa Donald Tusk mengatakan, dia berharap putusan pengadilan arbitrase atas Laut China Selatan yang membuat marah China akan menjadi momen positif dalam menyelesaikan isu yang beredar di perairan yang disengketakan.
Pengadilan Arbitrase Internasional yang berbasis di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak bersejarah sumber daya di Laut China Selatan.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum bagi China untuk mengklaim hak-hak bersejarah dalam wilayah laut yang termasuk di dalam sembilan garis imaginer," kata pengadilan tersebut.
Pengadilan juga menyatakan bahwa klaim China bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
"UE tidak mengambil sikap mengenai kedaulatan di kawasan Laut China Selatan," kata Mogherini saat melakukan kunjungan kerja ke Beijing, China, seperti dilansir Reuters pada Rabu (13/7).
Mogherini juga mengatakan, UE meminta semua pihak untuk menghormati keputusan hukum dan menegakkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, termasuk kebebasan navigasi di kawasan Laut China Selatan.
Sementara itu, Presiden Dewan Eropa Donald Tusk mengatakan, dia berharap putusan pengadilan arbitrase atas Laut China Selatan yang membuat marah China akan menjadi momen positif dalam menyelesaikan isu yang beredar di perairan yang disengketakan.
Pengadilan Arbitrase Internasional yang berbasis di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak bersejarah sumber daya di Laut China Selatan.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum bagi China untuk mengklaim hak-hak bersejarah dalam wilayah laut yang termasuk di dalam sembilan garis imaginer," kata pengadilan tersebut.
Pengadilan juga menyatakan bahwa klaim China bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
(esn)