Gabung Kelompok Terlarang, Seorang WNI Diamankan di Turki
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan laporan yang menyebut bahwa ada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dimankan otoritas Turki. Ia diamankan karena diduga terlibat dalam kelompok yang dilarang di wilayah tersebut. WNI yang diketahui berinisial HL itu diduga bergabung dengan kelompok Hizmet.
"HL ditangkap di Gaziantep tanggal 3 Juni bersama dua orang warga negara Turki karena dugaan keterlibatan dalam organisasi terlarang di Turki (Kelompok Hizmet). HL sendiri tinggal di Turki dengan status mahasiswa," kata Kemeenlu dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Minggu (12/6).
Hizmet adalah kelompok yang dipimpin ulama intelektual yang saat ini tinggal di Amerika Serikat (AS), yakni Fethullah Gulen. Sosok Gulen dikenal sebagai seteru abadi Presiden Turki Tayyip Erdogan.
Sementara itu, menurut Kemenlu sejak pertama kali memperoleh laporan penangkapan HL, Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Ankara telah mengirimkan staf untuk memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran.
"KBRI sudah mengajukan permohonan akses kekonsuleran, namun masih menunggu izin dari Kementerian Kehakiman karena kasus ini termasuk kasus sensitif dalam hukum Turki," sambungnya.
"KBRI telah mengunjungi dan bertemu dengan HL di penjara, sekaligus menyampaikan bantuan logistik kebutuhan sehari-hari. KBRI juga telah berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia guna menyampaikan masalah ini. KBRI akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dan memantau proses hukumnya," pungkas Kemenlu.
"HL ditangkap di Gaziantep tanggal 3 Juni bersama dua orang warga negara Turki karena dugaan keterlibatan dalam organisasi terlarang di Turki (Kelompok Hizmet). HL sendiri tinggal di Turki dengan status mahasiswa," kata Kemeenlu dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Minggu (12/6).
Hizmet adalah kelompok yang dipimpin ulama intelektual yang saat ini tinggal di Amerika Serikat (AS), yakni Fethullah Gulen. Sosok Gulen dikenal sebagai seteru abadi Presiden Turki Tayyip Erdogan.
Sementara itu, menurut Kemenlu sejak pertama kali memperoleh laporan penangkapan HL, Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Ankara telah mengirimkan staf untuk memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran.
"KBRI sudah mengajukan permohonan akses kekonsuleran, namun masih menunggu izin dari Kementerian Kehakiman karena kasus ini termasuk kasus sensitif dalam hukum Turki," sambungnya.
"KBRI telah mengunjungi dan bertemu dengan HL di penjara, sekaligus menyampaikan bantuan logistik kebutuhan sehari-hari. KBRI juga telah berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia guna menyampaikan masalah ini. KBRI akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dan memantau proses hukumnya," pungkas Kemenlu.
(esn)