Hina Erdogan, Mantan Ratu Kecantikan Turki Dibui
A
A
A
ANKARA - Mantan ratu kecantikan Turki, Merve Buyuksarac harus merasakan dinginnya penjara setelah pengadilan memutus dirinya bersalah karena menghina Presiden Turki Tayyip Erdogan. Buyuksarac divonis 14 bulan penjara.
Buyuksarac dinilai bersalah karena telah menyebarkan sebuah pusisi yang dinilai menghina Erdogan melalui akun media sosial miliknya. Dalam puisinya, wanita berambut itu panjang itu "menyentil" pemerintah Erdogan yang menurutnya telah melakukan tindakan korupsi dalam skala besar.
Pengacara Buyuksarac, Emre Telci, mengatakan ia akan mengajukan keberatan resmi atas putusan tersebut, dan akan mengajukan banding kasusnya di Pengadilan Eropa yang berbasis di Strasbourg, Prancis.
"Percobaan penghinaan ini sedang dimulai dalam sebuah seri, mereka sedang diajukan secara otomatis. Buyuksarac dituntut untuk berbagi posting yang bukan milik dia. Klien saya telah dihukum untuk kata-kata yang bukan miliknya," kata Telci, seperti dilansir Al Jazeera pada Rabu (1/6).
Menghina Presiden adalah tindakan kejahatan, dimana pelakunya dapat dihukum sampai empat tahun penjara di Turki. Hukum itu jarang digunakan sampai Erdogan menjadi presiden pada bulan Agustus 2014, sejak saat itu jaksa telah membuka lebih dari 1.800 kasus penghinaan terhadap dirinya, termasuk terhadap kartunis, wartawan dan remaja.
Buyuksarac dinilai bersalah karena telah menyebarkan sebuah pusisi yang dinilai menghina Erdogan melalui akun media sosial miliknya. Dalam puisinya, wanita berambut itu panjang itu "menyentil" pemerintah Erdogan yang menurutnya telah melakukan tindakan korupsi dalam skala besar.
Pengacara Buyuksarac, Emre Telci, mengatakan ia akan mengajukan keberatan resmi atas putusan tersebut, dan akan mengajukan banding kasusnya di Pengadilan Eropa yang berbasis di Strasbourg, Prancis.
"Percobaan penghinaan ini sedang dimulai dalam sebuah seri, mereka sedang diajukan secara otomatis. Buyuksarac dituntut untuk berbagi posting yang bukan milik dia. Klien saya telah dihukum untuk kata-kata yang bukan miliknya," kata Telci, seperti dilansir Al Jazeera pada Rabu (1/6).
Menghina Presiden adalah tindakan kejahatan, dimana pelakunya dapat dihukum sampai empat tahun penjara di Turki. Hukum itu jarang digunakan sampai Erdogan menjadi presiden pada bulan Agustus 2014, sejak saat itu jaksa telah membuka lebih dari 1.800 kasus penghinaan terhadap dirinya, termasuk terhadap kartunis, wartawan dan remaja.
(esn)