Para Politisi Etnis China Menolak RUU Syariat Islam di Malaysia

Minggu, 29 Mei 2016 - 15:14 WIB
Para Politisi Etnis...
Para Politisi Etnis China Menolak RUU Syariat Islam di Malaysia
A A A
KUALA LUMPUR - Para politisi Malaysian Chinese Association (MCA), termasuk wakil presiden MCA; Wee Ka Siong, akan mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan Malaysia jika Rancangan Undang-Undang (RUU) perluasan Syariat Islam disahkan.

”Sebagai anggota kabinet dan pemimpin MCA, kami menahan diri bertanggung jawab dalam upaya untuk menegakkan prinsip moderasi di Malaysia. Kami memiliki tugas dan kewajiban untuk mengungkapkan penentangan kami yang terkuat terhadap RUU,” kata Wee, dalam sebuah pernyataan hari Minggu (29/5/2016).

”Oleh karena itu, kami akan melepaskan posisi menteri kami (bila) RUU harus disahkan di Dewan Rakyat,” lanjut Wee, seperti dikutip The Star.

Baca:
Syariat Islam Hendak Diperluas, Malaysia Bakal Terapkan Hukum Rajam

Sebelumnya pada hari Sabtu, Presiden MCA; Liow Tiong Lai, menjadi orang pertama yang mengancam akan mengundurkan diri sebagai Menteri Transportasi jika RUU yang diajukan oleh Partai Islam se-Malaysia (PAS) disahkan di parlemen.

Sekjen MCA, Ong Ka Chuan, juga siap mengikuti langkah Liow untuk menentang RUU tersebut.

Media Malaysia melaporkan, RUU perluasan yurisdiksi Syariat Islam itu nantinya akan memperkenalkan hukuman keras seperti amputasi dan rajam.

”Kami dengan presiden (MCA). Apapun keputusan yang dia buat, kami akan mendukung dia. Ini bukan hanya dia yang akan mengundurkan diri. Dia tidak akan menjadi satu-satunya yang membuat keputusan seperti itu dan menghadapinya sendirian. Semua dari kita bersama dengan dia,” kata Ong.


Pemerintah Perdana Menteri (PM) Najib Razak sebelumnya mendukung RUU yang diajukan PAS. Namun, PM Najib berusaha untuk “bermain” aman dengan mengklaim bahwa RUU itu disalahpahami.


”Ini bukan hudud, tapi apa yang kita lihat sebagai hukuman yang ditingkatkan," katanya seperti dikutip Reuterssaat konferensi pers setelah pertemuan para pemimpin UMNO.


”Ini hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu dan ini muncul di bawah yurisdiksi pengadilan Syariah (Syariat) dan hanya berlaku untuk umat Islam. Ini tidak ada hubungannya dengan non-Muslim," tegasnya.
(mas)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
1 jam yang lalu
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
2 jam yang lalu
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
3 jam yang lalu
Pilot F-15 AS: Serangan...
Pilot F-15 AS: Serangan Drone Iran Membentuk Formasi Ubur-ubur
4 jam yang lalu
Menlu AS Jual Kesepakatan...
Menlu AS Jual Kesepakatan Damai dengan Iran ke Negara-negara Arab
5 jam yang lalu
Israel Anggap Turki...
Israel Anggap Turki Lebih Berbahaya Dibandingkan Iran
5 jam yang lalu
Infografis
Kisah Perjalanan Satu...
Kisah Perjalanan Satu Dekade Islam Makhachev di UFC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved