Para Politisi Etnis China Menolak RUU Syariat Islam di Malaysia

Minggu, 29 Mei 2016 - 15:14 WIB
Para Politisi Etnis...
Para Politisi Etnis China Menolak RUU Syariat Islam di Malaysia
A A A
KUALA LUMPUR - Para politisi Malaysian Chinese Association (MCA), termasuk wakil presiden MCA; Wee Ka Siong, akan mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan Malaysia jika Rancangan Undang-Undang (RUU) perluasan Syariat Islam disahkan.

”Sebagai anggota kabinet dan pemimpin MCA, kami menahan diri bertanggung jawab dalam upaya untuk menegakkan prinsip moderasi di Malaysia. Kami memiliki tugas dan kewajiban untuk mengungkapkan penentangan kami yang terkuat terhadap RUU,” kata Wee, dalam sebuah pernyataan hari Minggu (29/5/2016).

”Oleh karena itu, kami akan melepaskan posisi menteri kami (bila) RUU harus disahkan di Dewan Rakyat,” lanjut Wee, seperti dikutip The Star.

Baca:
Syariat Islam Hendak Diperluas, Malaysia Bakal Terapkan Hukum Rajam

Sebelumnya pada hari Sabtu, Presiden MCA; Liow Tiong Lai, menjadi orang pertama yang mengancam akan mengundurkan diri sebagai Menteri Transportasi jika RUU yang diajukan oleh Partai Islam se-Malaysia (PAS) disahkan di parlemen.

Sekjen MCA, Ong Ka Chuan, juga siap mengikuti langkah Liow untuk menentang RUU tersebut.

Media Malaysia melaporkan, RUU perluasan yurisdiksi Syariat Islam itu nantinya akan memperkenalkan hukuman keras seperti amputasi dan rajam.

”Kami dengan presiden (MCA). Apapun keputusan yang dia buat, kami akan mendukung dia. Ini bukan hanya dia yang akan mengundurkan diri. Dia tidak akan menjadi satu-satunya yang membuat keputusan seperti itu dan menghadapinya sendirian. Semua dari kita bersama dengan dia,” kata Ong.


Pemerintah Perdana Menteri (PM) Najib Razak sebelumnya mendukung RUU yang diajukan PAS. Namun, PM Najib berusaha untuk “bermain” aman dengan mengklaim bahwa RUU itu disalahpahami.


”Ini bukan hudud, tapi apa yang kita lihat sebagai hukuman yang ditingkatkan," katanya seperti dikutip Reuterssaat konferensi pers setelah pertemuan para pemimpin UMNO.


”Ini hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu dan ini muncul di bawah yurisdiksi pengadilan Syariah (Syariat) dan hanya berlaku untuk umat Islam. Ini tidak ada hubungannya dengan non-Muslim," tegasnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0748 seconds (0.1#10.140)