Lawan Budaya Barat, Kim Jong-un Larang Celana Jeans dan Tindikan

Senin, 18 April 2016 - 10:21 WIB
Lawan Budaya Barat,...
Lawan Budaya Barat, Kim Jong-un Larang Celana Jeans dan Tindikan
A A A
PYONGYANG - Pemerintah Kim Jong-un di Korea Utara (Korut) melarang warganya mengenakan celana jeans dan tindikan. Larangan itu sebagai upaya Kim Jong-un melawan budaya barat.


Gaya rambut Barat juga dilarang di Korut. Jika ada warga yang nekat berdandan ala Barat, maka akan dikenai tindakn keras.


Menurut laporan Asia Press, Korut menempatkan kontrol ketat menjelang Kongres ke-7 dari Partai Buruh pada bulan Mei. Tindakan keras itu diberlakukan terutama di Provinsi Hamgyong Utara dan Provinsi Yanggang yang dekat dengan China.


Warga di dua provinsi itu dianggap memiliki akses yang relatif lebih mudah untuk mendapatkan informasi dari dunia luar, termasuk mode dan gaya rambut Barat. Korut juga sudah memaksa warganya meniru gaya rambut Spartan Sosialis yang panjangny tidak lebih dari tiga atau empat inci.


Aturan terbaru untuk melawan budaya Barat di Korut telah ditemukan oleh wartawan di Rimjin-Gang, sebuah situs berita Korut yang didukung oleh Asia Press. Menurut laporan media itu, kontrol ketat terhadap budaya Barat itu merupakan bagian dari upaya rezim Kim Jong-un untuk memberantas kapitalisme dari masyarakat.


Sebaliknya, bagi warga yang terbukti bersalah karena berperilaku anti-sosialis akan dikirim ke kamp kerja paksa.


Semakin banyak orang Korut yang tergila-gila dengan budaya Barat, kata Ishimaru Jiro, seorang reporter Jepang yang bekerja dengan jurnalis warga di Korut, seperti dikutip IB Times, semalam (17/4/2016). ”Tindakan keras akan berlanjut sampai akhir pertemuan mendatang (Kongres ke-7 Partai Buruh).”


Untuk menegakkan aturan itu, ada “unit inspeksi” yang terdiri dari anak-anak muda yang muncul di jalan-jalan mencari orang-orang yang berani mengenakan busana dengan gaya baru. ”Mereka menargetkan (mode) yang cenderung kapitalis seperti soal panjang dari rok, bentuk sepatu, T-shirt, gaya rambut dan pakaian,” tulis Rimjin-Gang.


Warga yang boleh mendaftar menjadi anggota “unit inspeksi” ini usianya harus mencapai 15 tahun. Tugas mereka adalah mencegah apa yang disebut sebagai "korupsi moral publik".
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0708 seconds (0.1#10.140)