Menlu Kanada Kecewa dengan Putusan MA Soal Guru JIS
Jum'at, 26 Februari 2016 - 14:31 WIB
Menlu Kanada Kecewa dengan Putusan MA Soal Guru JIS
A
A
A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Kanada, Stephane Dion, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap vonis 11 tahun yang dijatuhkan kepada Neil Bantleman, warga negara Kanada, dan Ferdi Tjiong dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Keputusan ini tidak adil, mengingat banyak penyimpangan parah sepanjang proses kasus ini dan fakta bahwa semua bukti yang diajukan untuk pembelaan ditolak secara sistematis," begitu kata Dion dalam pernyataan yang diterima Sindonews, Jumat (26/2/2016).
Menurut Dion, baik Bantleman maupun Tjiong tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. "Meskipun Kanada telah berulang kali menyerukan hal ini, kasus ini ditangani dengan tidak adil dan transparan," kata Dion.
Dion pun mengingatkan jika kasus ini akan memiliki implikasi serius terhadap reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman bagi warga Kanada untuk bekerja, melakukan perjalanan dan berinvestasi serta berdampak pada sejarah kerjasama yang panjang dengan Indonesia.
"Kanada akan terus mengangkat kasus Bantleman ini sampai ke tingkat tertinggi. Pejabat-pejabat Kanada akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Bantleman,” tukas Dion.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pelecehan seksual murid sekolah Jakarta International School (JIS). Dalam putusannya, MA memvonis Neil Bantleman, warga negara Kanada, dan Ferdi Tjiong 11 tahun penjara.
"Keputusan ini tidak adil, mengingat banyak penyimpangan parah sepanjang proses kasus ini dan fakta bahwa semua bukti yang diajukan untuk pembelaan ditolak secara sistematis," begitu kata Dion dalam pernyataan yang diterima Sindonews, Jumat (26/2/2016).
Menurut Dion, baik Bantleman maupun Tjiong tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. "Meskipun Kanada telah berulang kali menyerukan hal ini, kasus ini ditangani dengan tidak adil dan transparan," kata Dion.
Dion pun mengingatkan jika kasus ini akan memiliki implikasi serius terhadap reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman bagi warga Kanada untuk bekerja, melakukan perjalanan dan berinvestasi serta berdampak pada sejarah kerjasama yang panjang dengan Indonesia.
"Kanada akan terus mengangkat kasus Bantleman ini sampai ke tingkat tertinggi. Pejabat-pejabat Kanada akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Bantleman,” tukas Dion.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pelecehan seksual murid sekolah Jakarta International School (JIS). Dalam putusannya, MA memvonis Neil Bantleman, warga negara Kanada, dan Ferdi Tjiong 11 tahun penjara.
(ian)