Korsel Rilis Regulasi Baru Pengurusan Visa

Selasa, 02 Februari 2016 - 14:23 WIB
Korsel Rilis Regulasi Baru Pengurusan Visa
Korsel Rilis Regulasi Baru Pengurusan Visa
A A A
JAKARTA - Korea Selatan (Korsel) melalui perwakilan mereka di Jakarta mengumumkan regulasi baru pengurusan visa. Regulasi baru ini berlaku untuk masyarakat Indonesia yang ingin mengurus multiple entry visa.

Menurut Konsular visa Konsulat Jenderal Korsel di Jakarta, Park Sang Hun, regulasi baru ini akan memudahkan setiap orang untuk berkunjung ke Korsel. Bagi mereka yang mendapatkan multiple entry visa, akan bebas untuk berkunjung ke Korsel selama lima tahun, dengan maksimal masa tinggal perkunjungan 30 hari.

Dulu, menurut Hun masa berlaku multiple entry visa berbeda-beda, dan pengurusan tergolong rumit. Ada seorang yang akan mendapatkan visa untuk masa berlaku satu tahun, lalu tiga tahun, dan lima tahun. Saat ini, semuanya diratakan menjadi lima tahun.

"Pemilik multiple entry visa dapat tinggal di Korsel maksimal 30 hari dalam setiap kedatangan, dan tujuan kedatanganpun bukan hanya wisata, melainkan jauh lebih luas seperti partsipasi dalam rapat, konsultasi bisnis, pelatihan singkat, mengungjungi teman, dan lain sebagainya," ucap Hun pada Selasa (2/2).

Namun, dirinya menuturkan bahwa bagi seseorang yang memiliki tujuan untuk bersekolah, bekerja atau menikah tidak bisa menggunakan multiple entry visa. "Itu harus menggunakan jenis visa yang sesuai," sambungnya.

Hun menambahkan, untuk masa pengurusan visa juga saat ini sudah diperpendek. Untuk multiple entry visa pengurusan dapat dilakukan untuk satu hari kerja, sedangkan untuk visa biasa empat hari kerja.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3863 seconds (0.1#10.140)