Dituduh Menghina Islam, Penulis Mesir Fatima Naoot Dibui 3 Tahun
A
A
A
KAIRO - Penulis sekuler Mesir; Fatima Naoot, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun oleh pengadilan atas tuduhan menghina agama Islam. Tuduhan itu mengacu pada tulisan di akun Facebook-nya yang menyebut Idul Adha sebagai pembantaian terbesar oleh manusia.
Selain dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Fatima juga dikenai denda 2.000 pound Mesir. Vonis terhadap mantan kandidat anggota parlemen Mesir itu dijatuhkan pengadilan Mesir pada 26 Januari 2016.
Tulisan di akun Facebook Fatima itu muncul pada bulan Oktober 2015. Tulisan itu mengkritisi penyembelihan domba secara massal di berbagai negara pada saat Idul Adha.
Dia juga berbagi pendapat dalam sebuah artikel untuk harian Mesir, El-Masry El-Youm. Selama persidangan, dia mengakui fakta bahwa dia telah menulis posting di Facebook. Tapi, Fatima membantah jika tujuannya untuk menghina Islam.
”Saya tidak sedih tentang hukuman ini, karena saya tidak peduli akan masuk penjara. Saya sedih bahwa upaya reformasi telah terbuang,” katanya kepada AFP, yang dilansir Kamis (28/1/2016).
Pengacaranya, Sherif Adeeb, mengatakan kepada Daily News Mesir, bahwa dia bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.”Meski telah berharap untuk vonis bebas, saya tidak bisa mengomentari putusan pengadilan, namun situasi secara umum adalah ini aneh, karena kami telah mengajukan bukti bahwa tidak ada niat kriminal dari klien saya,” katanya.
Selain dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Fatima juga dikenai denda 2.000 pound Mesir. Vonis terhadap mantan kandidat anggota parlemen Mesir itu dijatuhkan pengadilan Mesir pada 26 Januari 2016.
Tulisan di akun Facebook Fatima itu muncul pada bulan Oktober 2015. Tulisan itu mengkritisi penyembelihan domba secara massal di berbagai negara pada saat Idul Adha.
Dia juga berbagi pendapat dalam sebuah artikel untuk harian Mesir, El-Masry El-Youm. Selama persidangan, dia mengakui fakta bahwa dia telah menulis posting di Facebook. Tapi, Fatima membantah jika tujuannya untuk menghina Islam.
”Saya tidak sedih tentang hukuman ini, karena saya tidak peduli akan masuk penjara. Saya sedih bahwa upaya reformasi telah terbuang,” katanya kepada AFP, yang dilansir Kamis (28/1/2016).
Pengacaranya, Sherif Adeeb, mengatakan kepada Daily News Mesir, bahwa dia bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.”Meski telah berharap untuk vonis bebas, saya tidak bisa mengomentari putusan pengadilan, namun situasi secara umum adalah ini aneh, karena kami telah mengajukan bukti bahwa tidak ada niat kriminal dari klien saya,” katanya.
(mas)