Bawa Narkoba, WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga Negara Indonesia (WNI), RK, terancam hukuman mati karena dituduh mengedarkan narkotika jenis methamphetamine atau shabu seberat lebih kurang 4kg. RK ditangkap karena menyimpan narkotika itu di dalam koper saat masuk ke Penang, Malaysia.
Menurut rilis yang diterima oleh redaksi Sindonews, Rabu (6/1/2016), RK adalah TKI yang pernah bekerja di Macau dan saat ini kontraknya dengan majikan yang berada di Macau telah habis. Ia telah mendekam di penjara Malaysia sejak 9 Juli 2013 lalu.
"Pihak KJRI sejauh ini telah melakukan pendampingan serta menunjuk Retainer Lawyer untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap kasus RK," begitu penjelasan pihak KJRI Penang dalam rilisnya.
KJRI Penang juga terus berupaya agar RK mendapatkan keringanan hukuman, salah satunya dengan berkoordinasi dengan Dit. PWNI dan KJRI Hong Kong untuk mengupayakan kehadiran saksi yang meringankan, yaitu rekan RK sewaktu di Hong Kong berinisial IW.
"Beberapa kali KJRI Hong Kong melakukan interview yang direkam untuk disampaikan dalam persidangan. KJRI juga berusaha meminta kesediaan IW menjadi saksi di pengadilan Malaysia, namun IW menolak untuk menjadi saksi," jelas KJRI Penang.
Tidak hanya itu, KJRI Penang juga berkoordinasi dengan Dit. PWNI dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendapatkan keterangan dari ES. ES diduga adalah orang yang menyuruh RK untuk membawa koper yang dimaksud. ES sendiri saat ini sudah ditangkap dan di tahan di LP Atambua.
"Berdasarkan permintaan KJRI tersebut, Polda NTT telah memberikan rekaman yang memuat keterangan ES terhadap kasus RK. Saat ini kasus RK tengah diproses di Mahkamah tingkat Tinggi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2016," demikian rilis KJRI Penang.
Menurut rilis yang diterima oleh redaksi Sindonews, Rabu (6/1/2016), RK adalah TKI yang pernah bekerja di Macau dan saat ini kontraknya dengan majikan yang berada di Macau telah habis. Ia telah mendekam di penjara Malaysia sejak 9 Juli 2013 lalu.
"Pihak KJRI sejauh ini telah melakukan pendampingan serta menunjuk Retainer Lawyer untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap kasus RK," begitu penjelasan pihak KJRI Penang dalam rilisnya.
KJRI Penang juga terus berupaya agar RK mendapatkan keringanan hukuman, salah satunya dengan berkoordinasi dengan Dit. PWNI dan KJRI Hong Kong untuk mengupayakan kehadiran saksi yang meringankan, yaitu rekan RK sewaktu di Hong Kong berinisial IW.
"Beberapa kali KJRI Hong Kong melakukan interview yang direkam untuk disampaikan dalam persidangan. KJRI juga berusaha meminta kesediaan IW menjadi saksi di pengadilan Malaysia, namun IW menolak untuk menjadi saksi," jelas KJRI Penang.
Tidak hanya itu, KJRI Penang juga berkoordinasi dengan Dit. PWNI dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendapatkan keterangan dari ES. ES diduga adalah orang yang menyuruh RK untuk membawa koper yang dimaksud. ES sendiri saat ini sudah ditangkap dan di tahan di LP Atambua.
"Berdasarkan permintaan KJRI tersebut, Polda NTT telah memberikan rekaman yang memuat keterangan ES terhadap kasus RK. Saat ini kasus RK tengah diproses di Mahkamah tingkat Tinggi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2016," demikian rilis KJRI Penang.
(ian)