China Adopsi UU Anti-Terorisme Pertama dalam Sejarah

Minggu, 27 Desember 2015 - 21:41 WIB
China Adopsi UU Anti-Terorisme Pertama dalam Sejarah
China Adopsi UU Anti-Terorisme Pertama dalam Sejarah
A A A
BEIJING - China untuk pertama kali dalam sejarah berdirinya negara mereka, mengadopsi undang-udang anti-terorisme. Undang-undang ini diadopsi setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Kongres Nasional China (NPC).

NPC, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (27/12), dengan suara bulat menyetujui undang-udangan anti-terorisme pertama tersebut. Persetujuan ini datang setelah seluruh anggota NPC melakukan pertemuan sebanyak tiga kali untuk membahas undang-udang ini.

Sampai saat itu memang tidak pernah ada undang-undang khusus anti-terorisme di Cina. Semua hal yang dianggap sebagai aksi terorisme masuk ke dalam hukum pidana, hukum acara pidana dan hukum tanggap darurat China.

Undang-undang yang baru ini akan secara signifikan memperkuat pertukaran informasi antara otoritas Cina dan layanan keamanan dan meningkatkan pengawasan di dunia maya, serta pemeriksaan transportasi dan kontrol perbatasan.

Disetujuinya undang-undang anti-terorisme ini tidak lepas dari aksi teror Paris yang terjadi pertengahan November lalu. Dimana, akibat teror tersebut seluruh negara, termasuk China meningkatkan keamanan dan pengawasan mereka.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6302 seconds (0.1#10.140)