China Adopsi UU Anti-Terorisme Pertama dalam Sejarah
![China Adopsi UU Anti-Terorisme...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/12/27/40/1072590/china-adopsi-uu-anti-terorisme-pertama-dalam-sejarah-n9J-thumb.jpg)
China Adopsi UU Anti-Terorisme Pertama dalam Sejarah
A
A
A
BEIJING - China untuk pertama kali dalam sejarah berdirinya negara mereka, mengadopsi undang-udang anti-terorisme. Undang-undang ini diadopsi setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Kongres Nasional China (NPC).
NPC, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (27/12), dengan suara bulat menyetujui undang-udangan anti-terorisme pertama tersebut. Persetujuan ini datang setelah seluruh anggota NPC melakukan pertemuan sebanyak tiga kali untuk membahas undang-udang ini.
Sampai saat itu memang tidak pernah ada undang-undang khusus anti-terorisme di Cina. Semua hal yang dianggap sebagai aksi terorisme masuk ke dalam hukum pidana, hukum acara pidana dan hukum tanggap darurat China.
Undang-undang yang baru ini akan secara signifikan memperkuat pertukaran informasi antara otoritas Cina dan layanan keamanan dan meningkatkan pengawasan di dunia maya, serta pemeriksaan transportasi dan kontrol perbatasan.
Disetujuinya undang-undang anti-terorisme ini tidak lepas dari aksi teror Paris yang terjadi pertengahan November lalu. Dimana, akibat teror tersebut seluruh negara, termasuk China meningkatkan keamanan dan pengawasan mereka.
NPC, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (27/12), dengan suara bulat menyetujui undang-udangan anti-terorisme pertama tersebut. Persetujuan ini datang setelah seluruh anggota NPC melakukan pertemuan sebanyak tiga kali untuk membahas undang-udang ini.
Sampai saat itu memang tidak pernah ada undang-undang khusus anti-terorisme di Cina. Semua hal yang dianggap sebagai aksi terorisme masuk ke dalam hukum pidana, hukum acara pidana dan hukum tanggap darurat China.
Undang-undang yang baru ini akan secara signifikan memperkuat pertukaran informasi antara otoritas Cina dan layanan keamanan dan meningkatkan pengawasan di dunia maya, serta pemeriksaan transportasi dan kontrol perbatasan.
Disetujuinya undang-undang anti-terorisme ini tidak lepas dari aksi teror Paris yang terjadi pertengahan November lalu. Dimana, akibat teror tersebut seluruh negara, termasuk China meningkatkan keamanan dan pengawasan mereka.
(esn)