Dibui 10 Tahun di AS, Banding Pria RI Pemalsu Anggur Ditolak

Rabu, 23 Desember 2015 - 09:31 WIB
Dibui 10 Tahun di AS, Banding Pria RI Pemalsu Anggur Ditolak
Dibui 10 Tahun di AS, Banding Pria RI Pemalsu Anggur Ditolak
A A A
NEW YORK - Sebuah pengadilan banding di Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa menolak banding yang diajukan Rudy Kurniawan, 39, pria Indonesia yang dihukum penjara 10 tahun karena menjual minuman anggur palsu.

Jaksa pengadilan banding di New York yang menyebut Rudy sebagai “gembong anggur palsu” menyatakan hukuman untuk pria asal Indonesia itu tetap seperti vonis pengadilan sebelumnya.

Dalam sidang banding, Rudy Kurniawan berpendapat bahwa bukti yang disita dari kediamannya setelah penangkapan dirinya tahun 2012 tanpa disertai surat. Menurutnya, hukuman penjara 10 tahun tidak masuk akal.

Namun, sebuah panel yang terdiri dari tiga juri pengadilan mementahkan argument Rudy. Jaksa menyatakan, Rudy Kurniawan pada tahun 2004 hingga 2012, terlibat dalam skema yang sistematis untuk menipu kolektor dan pihak lain dengan menjual minuman anggur palsu yang diklaim langka dan mahal.


Menurut laporan Reuters, semalam, Rudy memproduksi ratusan botol minuman anggur palsu melalui sebuah di rumahnya di California. Dia menggunakan botol anggur langka yang sudah kosong, kemudian mencetak label palsu. Dia, menurut jaksa, juga menghabiskan ribuan dolar untuk lilin tradisional Prancis.

Seorang juri federal di Manhattan menyatakan bahwa Rudy Kurniawan bersalah atas satu tuntutan penipuan terkait dengan pemalsuan minuman anggur. Dia juga dinyatakan bersalah atas tuduhan menipu sebuah perusahaan terkait pinjaman USD 3 juta.

Di antara para korban adalah miliarder industri William Koch, yang ikut bersaksi di persidangan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7796 seconds (0.1#10.140)
pixels