Kewenangan Kemlu dan Menlu Tak Berkurang

Selasa, 24 November 2015 - 20:25 WIB
Kewenangan Kemlu dan...
Kewenangan Kemlu dan Menlu Tak Berkurang
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara mengenai arahan terbaru Presiden Joko Widodo soal Menteri penghubung. Kemarin, Presiden Jokowi menunjuk sekitar 12 Menteri untuk menjadi penghubung Indonesia dengan sejumlah negara sahabat.

Penunjukan Menteri penghubung sempat memunculkan spekulasi mengenai posisi Kemlu, dan tentu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Banyak pihak berspekulasi hal ini akan mengurangi kewenangan Kemlu dan Menlu.

Namun, juru bicara Kemlu Arrmanantha Nassir mengatakan, hal ini tidak mengurangi kewenangan Kemlu dan Menlu. Penunjukan Menteri penghubung ini dimaksudkan untuk memangkas birokrasi yang ada saat ini.

"Intinya memang ada pembentukan, itu dimaksudkan untuk merealisasikan deal yang sudah lama atau tertunda terealisasi, baik dari pihak kita maupun pihak mereka. Presiden memiliki pemikiran dan berdiskusi dengan menlu, mengenai bagaimana cara merealisasikan ini ," ucap Arrmanantha pada Selasa (24/11).

"Menlu dapat tugas diplomasi ekonomi dari Presiden, untuk membuka jalan, buka pasar, dapat investasi. Pelaksanaan teknis untuk masing-masing sektor, untuk realisasi dipilihlah Menteri-menteri itu. Jika dilihat mereka sesuai dengan sumber daya yang dibutuhkan," sambungnya.

Dirinya menambahkan, dengan ditunjuknya para Menteri ini akan mempersingkat waktu realisasi kerjasama. Sebelumnya, lanjut Arrmanatha, biasanya antar Direktur Jenderal yang berkomunikasi, dan dari Dirjen itu baru disampaikan kepada Menteri.

"Dengan adanya penunjukan ini para Menteri langsung yang akan berkomunikasi, jika masalahnya soal teknis maka diharapkan realisasi kerjasama itu akan lebih cepat," imbuhnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)