TKI Asal Sukabumi Lolos dari Hukuman Mati di Saudi

Senin, 09 November 2015 - 16:28 WIB
TKI Asal Sukabumi Lolos dari Hukuman Mati di Saudi
TKI Asal Sukabumi Lolos dari Hukuman Mati di Saudi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi kembali berhasil membebaskan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial EKM dari hukuman mati di negara tersebut. Saat ini, TKI asal Sukabumi itu dilaporkan sudah menjejakkan kaki di tanah air.

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima Sindonews pada Senin (9/11), EKM ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap bayinya.

Pada tahun, 2010 EKM mengaku mengalami kehamilan sekembalinya dari cuti ke Indonesia. Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikannya, Said Husen Fathallah, karena khawatirkan akan diberhentikan dan dikembalikan ke Indonesia.

Akibatnya, saat bayinya lahir, EKM membunuh bayinya dan memasukkan ke dalam kantong plastik. Kejadian itu dilaporkan majikannya ke kepolisian Arab Saudi. Di pengadilan, EKM dituntut hukuman mati qishas (penggal).

Sejak penangkapan pada tahun 2010, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan dalam seluruh proses persidangan. Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan terhadap EKM dalam tuntutan hak khususnya.

"Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim, bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungannya dengan suami. Selanjutnya, Kemlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada EKM atas perbuatannya tersebut," bunyi keterangan Kemlu.

"Sementara itu terkait dengan tuntutan hak khusus, hakim memutuskan hukuman penjara lima tahun dan 500 kali cambukan. Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketidkapuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Namun, dengan berbagai upaya pendekatan, KBRI berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan," sambungnya.

EKM sendiri menurut pejabat Konsuler KBRI Riyadh. Dede Rifai, sebenarnya sudah diputus bebas dari hukuman mati sejak April lalu. “Sebetulnya, EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan," ujar Dede.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4646 seconds (0.1#10.140)