TKI Asal Sukabumi Lolos dari Hukuman Mati di Saudi

Senin, 09 November 2015 - 16:28 WIB
TKI Asal Sukabumi Lolos...
TKI Asal Sukabumi Lolos dari Hukuman Mati di Saudi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi kembali berhasil membebaskan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial EKM dari hukuman mati di negara tersebut. Saat ini, TKI asal Sukabumi itu dilaporkan sudah menjejakkan kaki di tanah air.

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima Sindonews pada Senin (9/11), EKM ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap bayinya.

Pada tahun, 2010 EKM mengaku mengalami kehamilan sekembalinya dari cuti ke Indonesia. Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikannya, Said Husen Fathallah, karena khawatirkan akan diberhentikan dan dikembalikan ke Indonesia.

Akibatnya, saat bayinya lahir, EKM membunuh bayinya dan memasukkan ke dalam kantong plastik. Kejadian itu dilaporkan majikannya ke kepolisian Arab Saudi. Di pengadilan, EKM dituntut hukuman mati qishas (penggal).

Sejak penangkapan pada tahun 2010, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan dalam seluruh proses persidangan. Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan terhadap EKM dalam tuntutan hak khususnya.

"Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim, bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungannya dengan suami. Selanjutnya, Kemlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada EKM atas perbuatannya tersebut," bunyi keterangan Kemlu.

"Sementara itu terkait dengan tuntutan hak khusus, hakim memutuskan hukuman penjara lima tahun dan 500 kali cambukan. Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketidkapuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Namun, dengan berbagai upaya pendekatan, KBRI berhasil meyakinkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan," sambungnya.

EKM sendiri menurut pejabat Konsuler KBRI Riyadh. Dede Rifai, sebenarnya sudah diputus bebas dari hukuman mati sejak April lalu. “Sebetulnya, EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan," ujar Dede.
(esn)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
1 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
2 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
3 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
4 jam yang lalu
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
5 jam yang lalu
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
5 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved