Ini Curhat TKI, dari Pekerjaan hingga Anak

Jum'at, 04 September 2015 - 20:20 WIB
Ini Curhat TKI, dari...
Ini Curhat TKI, dari Pekerjaan hingga Anak
A A A
JEDDAH - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jeddah, Arab Saudi menggunakan waktu pertemuan dengan pihak Konsulat Indonesia (KJRI) Jeddah, Kamis (3/9/2015) untuk menyampaikan unek-unek mereka. Tidak hanya sebatas masalah pekerjaan, masalah anak pun turut disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Bertempat di Wisma Nusantara KJRI Jeddah, masalah klasik TKI di Saudi kembali diutarakan oleh perwakilan TKI yang hadir dalam pertemuan itu, seperti gaji yang tidak dibayarkan, masalah keimigrasian, dan beberapa masalah klasik lainnya.

Soal keimigrasiaan, ada yang mempertanyakan prosedur pemulangan jika tidak memiliki paspor, tanpa harus ditampung dahulu di imigrsi Saudi. Sebab, menurut para TKI, pulang ke tanah air dengan menggunakan jalur tersebut lebih rumit dan lama. Setiap TKI setidaknya harus ditampung dahulu 10 hingga 15 hari di imigrasi Saudi.

Pihak KJRI mengatakan, pemulangan langsung bisa dilakukan, tapi hanya untuk beberapa kasus. Misalnya untuk TKI yang sedang sakit keras atau sudah tua. Tapi, bila masih dalam kondisi fit, para TKI itu harus melapor ke imigrasi Saudi dan ditampung dahulu, sebelum akhirya dipulangkan.

Sebab, itu adalah hukum yang berlaku di Saudi, dan setiap Warga Negara Asing (WNA), termasuk warga Indonesia harus menghormati hukum tersebut. Selain itu, masalah yang turut diangkat dalam pertemuan tersebut adalah soal anak.

Seperti diketahui, tidak jarang para TKI menikah dengan WNA saat mereka bekerja di Saudi. Mayoritas para TKI menikah dengan warga Bangladesh atau Pakistan. Beberapa mempertanyakan nasib anak yang lahir dari pernikahan dengan WNA, apa kewarganegaraan yang nantinya akan dimiliki si anak.

Menurut pihak KJRI, dahulu memang anak hasil pernikahan TKI dengan WNA harus mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Namun saat ini hal tersebut sudah berubah. Saat ini, setiap anak hasil pernikahan antara WNI dan WNA diperbolehkan memiliki dwi kewarganegaraan hingga mereka berusia 18 tahun. Setelah menginjak 18 tahun mereka diberikan kesempatan untuk memilih akan mengikuti kewarganegaraan siapa, ayah atau ibunya.

"Mereka diberikan kesempatan tiga tahun untuk mempertimbangkan masalah ini. Pada saat mereka berusia 21 tahun, mereka harus sudah menentukan mengikuti kewarganegaraan siapa," ucap pihak KJRi Jeddah.
(esn)
Berita Terkait
Kerajaan Arab Saudi...
Kerajaan Arab Saudi Berikan Izin Penerbangan Langsung kepada Indonesia
Cerita Sepasang Merpati...
Cerita Sepasang Merpati Asal Jamaah Haji Indonesia di Balik Banyaknya Burung Dara di Mekah dan Madinah
Mengintip Persiapan...
Mengintip Persiapan Timnas Arab Saudi
Berkah Ramadhan, Indonesia...
Berkah Ramadhan, Indonesia Terima 1 Ton Kurma dan 3.000 Al-Quran dari Saudi
Menlu Retno Serah Terimakan...
Menlu Retno Serah Terimakan Etty Kepada Pihak Keluarga
Arab Saudi Kembali Sumbang...
Arab Saudi Kembali Sumbang 100 Ton Kurma untuk Indonesia
Berita Terkini
Menlu Rubio Ungkap AS...
Menlu Rubio Ungkap AS Masih Bersedia Negosiasi dengan Iran
15 menit yang lalu
RUU Integrasi Militer...
RUU Integrasi Militer AS-Israel Dianggap Ancaman Eksistensial, Anggota Kongres Diseru Menolak
1 jam yang lalu
Trump Setujui Kesepakatan...
Trump Setujui Kesepakatan Nuklir Arab Saudi yang Memungkinkan Pengayaan Uranium
1 jam yang lalu
Trump Ingin Terus Serang...
Trump Ingin Terus Serang Iran dari Pangkalan Militer Inggris
3 jam yang lalu
Menhan AS Hegseth Ungkap...
Menhan AS Hegseth Ungkap Biaya Perang Melawan Iran Sejauh Ini Sebesar Rp672 Triliun
4 jam yang lalu
Kerusuhan Pecah di Italia...
Kerusuhan Pecah di Italia setelah Pria Maroko Dibunuh Polisi secara Brutal
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved