Ini Curhat TKI, dari Pekerjaan hingga Anak

Jum'at, 04 September 2015 - 20:20 WIB
Ini Curhat TKI, dari Pekerjaan hingga Anak
Ini Curhat TKI, dari Pekerjaan hingga Anak
A A A
JEDDAH - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jeddah, Arab Saudi menggunakan waktu pertemuan dengan pihak Konsulat Indonesia (KJRI) Jeddah, Kamis (3/9/2015) untuk menyampaikan unek-unek mereka. Tidak hanya sebatas masalah pekerjaan, masalah anak pun turut disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Bertempat di Wisma Nusantara KJRI Jeddah, masalah klasik TKI di Saudi kembali diutarakan oleh perwakilan TKI yang hadir dalam pertemuan itu, seperti gaji yang tidak dibayarkan, masalah keimigrasian, dan beberapa masalah klasik lainnya.

Soal keimigrasiaan, ada yang mempertanyakan prosedur pemulangan jika tidak memiliki paspor, tanpa harus ditampung dahulu di imigrsi Saudi. Sebab, menurut para TKI, pulang ke tanah air dengan menggunakan jalur tersebut lebih rumit dan lama. Setiap TKI setidaknya harus ditampung dahulu 10 hingga 15 hari di imigrasi Saudi.

Pihak KJRI mengatakan, pemulangan langsung bisa dilakukan, tapi hanya untuk beberapa kasus. Misalnya untuk TKI yang sedang sakit keras atau sudah tua. Tapi, bila masih dalam kondisi fit, para TKI itu harus melapor ke imigrasi Saudi dan ditampung dahulu, sebelum akhirya dipulangkan.

Sebab, itu adalah hukum yang berlaku di Saudi, dan setiap Warga Negara Asing (WNA), termasuk warga Indonesia harus menghormati hukum tersebut. Selain itu, masalah yang turut diangkat dalam pertemuan tersebut adalah soal anak.

Seperti diketahui, tidak jarang para TKI menikah dengan WNA saat mereka bekerja di Saudi. Mayoritas para TKI menikah dengan warga Bangladesh atau Pakistan. Beberapa mempertanyakan nasib anak yang lahir dari pernikahan dengan WNA, apa kewarganegaraan yang nantinya akan dimiliki si anak.

Menurut pihak KJRI, dahulu memang anak hasil pernikahan TKI dengan WNA harus mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Namun saat ini hal tersebut sudah berubah. Saat ini, setiap anak hasil pernikahan antara WNI dan WNA diperbolehkan memiliki dwi kewarganegaraan hingga mereka berusia 18 tahun. Setelah menginjak 18 tahun mereka diberikan kesempatan untuk memilih akan mengikuti kewarganegaraan siapa, ayah atau ibunya.

"Mereka diberikan kesempatan tiga tahun untuk mempertimbangkan masalah ini. Pada saat mereka berusia 21 tahun, mereka harus sudah menentukan mengikuti kewarganegaraan siapa," ucap pihak KJRi Jeddah.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7784 seconds (0.1#10.140)