Atas Nama Adat, Pria 35 Tahun di India Nikahi Gadis 6 Tahun
A
A
A
RAJASTHAN - Seorang pria di India berusia 35 tahun menikahi gadis kecil berusia enam tahun. Pernikahan itu diklaim demi menjalankan tradisi atau adat kuno.
Namun, polisi di Rajasthan, India, tetap memburu “broker” pernikahan yang dianggap ilegal itu. “Broker” penikahan itu dikenal bernama Jamuni Bai, 51. Menurut polisi, Jamuni Bai mendapatkan upah sekitar £350 atau sekitar Rp7,2 juta untuk mengatur pernikahan yang tidak wajar itu.
Gambar pernikahan itu telah beredar. Pernikahan tersebut diduga digelar pada 23 Juni 2015 di sebuah upacara di sebuah pura desa yang dirahasiakan.
Pria yang menikahi gadis kecil itu diketahui seorang anggota dari dewan Desa Gangrar bernama Ratan Lal Jat. Pria itu menjalin hubungan dengan wanita yang sudah menikah, sehingga pernikahan dengan gadis kecil tersebut untuk memenuhi“Nata Pratha”, sebuah adat kuno yang menyatakan bahwa seorang pria dapat memiliki hubungan dengan wanita yang sudah menikah selama ia membayar uang kepadanya.
Praktik ini diperbolehkan hanya jika ada kesepakatan antara wanita yang sudah menikah dengan para pria yang menjalin hubungan dengannya. Lal Jat dikenal sebagai sarjana. Meskipun gadis kecil itu telah dinikahi Lal Jat, dia masih diperbolehkan tinggal bersama keluarganya.
Lal Jat kini telah ditangkap polisi atas tuduhan melanggar UU Larangan Perkawinan Anak Tahun 2006. Namun, sang “broker” pernikahan belum ditangkap.
Petugas polisi setempat, Gyanendra Singh, mengatakan kasus itu terugkap setelah foto-foto pernikahan anak itu beredar di media sosial. ”Kami berhasil mendapatkan gambar dan kami mengirimkan tim untuk menyelidiki masalah ini. Kami menemukan Ratan Lal menikahi gadis di bawah umur untuk mengikuti kebiasaan adat kuno,” katanya.
”Tapi bagi kami itu adalah kasus yang jelas dari pernikahan anak dan kami menangkap Ratan Lal Jat berdasarkan UU Larangan Pernikahan Anak Tahun 2006,” ujarnya, seperti dikutip Daily Mirror, Kamis (2/7/2015).
Namun, polisi di Rajasthan, India, tetap memburu “broker” pernikahan yang dianggap ilegal itu. “Broker” penikahan itu dikenal bernama Jamuni Bai, 51. Menurut polisi, Jamuni Bai mendapatkan upah sekitar £350 atau sekitar Rp7,2 juta untuk mengatur pernikahan yang tidak wajar itu.
Gambar pernikahan itu telah beredar. Pernikahan tersebut diduga digelar pada 23 Juni 2015 di sebuah upacara di sebuah pura desa yang dirahasiakan.
Pria yang menikahi gadis kecil itu diketahui seorang anggota dari dewan Desa Gangrar bernama Ratan Lal Jat. Pria itu menjalin hubungan dengan wanita yang sudah menikah, sehingga pernikahan dengan gadis kecil tersebut untuk memenuhi“Nata Pratha”, sebuah adat kuno yang menyatakan bahwa seorang pria dapat memiliki hubungan dengan wanita yang sudah menikah selama ia membayar uang kepadanya.
Praktik ini diperbolehkan hanya jika ada kesepakatan antara wanita yang sudah menikah dengan para pria yang menjalin hubungan dengannya. Lal Jat dikenal sebagai sarjana. Meskipun gadis kecil itu telah dinikahi Lal Jat, dia masih diperbolehkan tinggal bersama keluarganya.
Lal Jat kini telah ditangkap polisi atas tuduhan melanggar UU Larangan Perkawinan Anak Tahun 2006. Namun, sang “broker” pernikahan belum ditangkap.
Petugas polisi setempat, Gyanendra Singh, mengatakan kasus itu terugkap setelah foto-foto pernikahan anak itu beredar di media sosial. ”Kami berhasil mendapatkan gambar dan kami mengirimkan tim untuk menyelidiki masalah ini. Kami menemukan Ratan Lal menikahi gadis di bawah umur untuk mengikuti kebiasaan adat kuno,” katanya.
”Tapi bagi kami itu adalah kasus yang jelas dari pernikahan anak dan kami menangkap Ratan Lal Jat berdasarkan UU Larangan Pernikahan Anak Tahun 2006,” ujarnya, seperti dikutip Daily Mirror, Kamis (2/7/2015).
(mas)