Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK

Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:05 WIB
loading...
Soal Gugatan Batas Usia...
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Foto/Tangkapan Layar YouTube BPMI Setwapres
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespons soal gugatan aturan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada Pilpres 2024 . Wapres mengatakan pemerintah akan menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35. Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi," kata Wapres dalam keterangannya seusai menghadiri acara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).

Wapres menegaskan, jika telah diputuskan oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres, putusan ini adalah final dan mengikat. "Nah, kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya," tegasnya.



Dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada 20 poin persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Berikut ini persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Dari persyaratan tersebut di atas diketahui bahwa usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

Sebelumnya, MK menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.

Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023, penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Kaji Kitab Arrisalah...
Kaji Kitab Arrisalah Karya Mbah Hasyim, KH Ma'ruf Amin: Ini Tradisi PKB
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
Rekomendasi
Pria Ini Didenda Rp84...
Pria Ini Didenda Rp84 Juta karena Memeluk Kanselir Jerman
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
Rekonstruksi 3 Polisi...
Rekonstruksi 3 Polisi Ditembak Mati di Arena Sabung Ayam Way Kanan Digelar Besok
Berita Terkini
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
5 jam yang lalu
Menguji Diplomasi Prabowo...
Menguji Diplomasi Prabowo lewat Gaza
5 jam yang lalu
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
6 jam yang lalu
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
6 jam yang lalu
Dokter Sakit Jiwa Apa...
Dokter 'Sakit Jiwa' Apa Obatnya? Simak Jawabannya di One On One SINDOnews TV Jumat Lusa
7 jam yang lalu
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
7 jam yang lalu
Infografis
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved