Korupsi Rp8 Miliar, 2 Wanita Pejabat di Pemkab Musi Banyuasin Dijebloskan Tahanan

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:08 WIB
loading...
Korupsi Rp8 Miliar, 2 Wanita Pejabat di Pemkab Musi Banyuasin Dijebloskan Tahanan
Tim penyidik Kejari Musi Banyuasin, menahan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin, terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar. Foto/iNews TV/Edi Lestari
A A A
MUSI BANYUASIN - Seorang wanita pejabat di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, dijebloskan ke sel tahanan Kejari Musi Banyuasin, karena tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar. Kasus dugaan korupsi ini, terjadi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin.



Anggaran sebesar Rp8 miliar yang diduga telah dikorupsi dan merugikan keuangan negaran tersebut, merupakan anggaran untuk proyek pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap, ke Desa Tanjung, di Kecamatan Babat Supat.



Tim penyidik Kejari Musi Banyuasin, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Dua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan, sedangkan dua tersangka lainnya masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan.



Dua wanita tersangka korupsi APBD Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2021, yang dijebloskan ke sel tahanan, berinisial RIS mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin, dan berinisial NO sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kedua tersangka korupsi tersebut, dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Sekayu, Musi Banyuasin. Sementara dua tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, diketahui berinisial F, dan I yang merupakan pelaksana proyek.

Korupsi Rp8 Miliar, 2 Wanita Pejabat di Pemkab Musi Banyuasin Dijebloskan Tahanan


Kajari Musi Banyuasin, Romi Rojali menjelaskan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, karena pengerjaan proyek jaringan air bersih tersebut belum tuntas, namun anggaran telah dicairkan seluruhnya.

"Anggarannya sudah dicairkan dan diserahkan kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek, namun banyak pengerjaan proyek yang belum selesai. Di antaranya belum ada pemasangan listrik dan trafo 105 kva, serta belum dilakukan penyelesaian dan pemeliharaan proyek," tutur Romi.



Sebelumnya tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Musi Banyuasin, telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin, untuk menyelidiki dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air bersih berkapasitas 30 liter per detik, dan pemasangan jaringan pipa di Kecamatan Babat Supat.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)