Geger Pemerkosaan Massal pada Gadis Brasil, Pelaku 7 Bukan 33 Pria
Sabtu, 18 Juni 2016 - 13:27 WIB
Geger Pemerkosaan Massal pada Gadis Brasil, Pelaku 7 Bukan 33 Pria
A
A
A
RIO DE JANEIRO - Sebanyak tujuh pria, termasuk anak di bawah umur telah didakwa atas tuduhan melakukan pemerkosaan massal terhadap gadis berusia 16 tahun di Rio de Janeiro, Brasil. Kasus ini menggegerkan publik Brasil, karena korban semula menyebut pelakunya 33 pria.
Gadis itu diperkosa massal saat berkunjung ke rumah pacarnya di permukiman kumuh di Rio Morro do Borao, pada bulan Mei lalu. Dia diduga dibius kemudian diserang secara bergiliran.
Parahnya, para pelaku merekam aksi mereka dalam video berdurasi 40 detik dan mengunggahnya di Twitter.
Tujuh terdakwa terancam hukuman penjara hingga 30 tahun.
Penyidik polisi Cristiana Bento yang memimpin penyelidikan kasus pemerkosaan massal telah mengirimkan laporannya kepada jaksa. Dia, seperti dikutipIB Times, Sabtu (18/6/2016), mengatakan bahwa korban diperkosa dalam dua insiden yang berbeda.
Cristiana Bento juga menegaskan bahwa pelaku pemerkosaan tujuh pria, bukan 33 pria seperti yang disebutkan korban sejak awal.
Menurut penyidik polisi ini, para pelaku merekam aksi mereka dengan ponsel yang kini menjadi barang bukti utama. Meski penyelidikan awal terungkap hanya tujuh pria yang menjadi pelaku, namun polisi masih mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan ada tersangka lain.
Polisi, sejauh ini, baru menangkap dua pelaku, sedangkan sisanya yang sudah didakwa masih buron. Salah satu dari mereka yang berada dalam tahanan telah diidentifikasi bernama Rai de Souza.
Sementara itu, korban berada di bawah perlindungan negara. Kasus ini memicu demo besar dan kampanye kemarahan publik, termasuk di media sosial.
Gadis itu diperkosa massal saat berkunjung ke rumah pacarnya di permukiman kumuh di Rio Morro do Borao, pada bulan Mei lalu. Dia diduga dibius kemudian diserang secara bergiliran.
Parahnya, para pelaku merekam aksi mereka dalam video berdurasi 40 detik dan mengunggahnya di Twitter.
Tujuh terdakwa terancam hukuman penjara hingga 30 tahun.
Penyidik polisi Cristiana Bento yang memimpin penyelidikan kasus pemerkosaan massal telah mengirimkan laporannya kepada jaksa. Dia, seperti dikutipIB Times, Sabtu (18/6/2016), mengatakan bahwa korban diperkosa dalam dua insiden yang berbeda.
Cristiana Bento juga menegaskan bahwa pelaku pemerkosaan tujuh pria, bukan 33 pria seperti yang disebutkan korban sejak awal.
Menurut penyidik polisi ini, para pelaku merekam aksi mereka dengan ponsel yang kini menjadi barang bukti utama. Meski penyelidikan awal terungkap hanya tujuh pria yang menjadi pelaku, namun polisi masih mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan ada tersangka lain.
Polisi, sejauh ini, baru menangkap dua pelaku, sedangkan sisanya yang sudah didakwa masih buron. Salah satu dari mereka yang berada dalam tahanan telah diidentifikasi bernama Rai de Souza.
Sementara itu, korban berada di bawah perlindungan negara. Kasus ini memicu demo besar dan kampanye kemarahan publik, termasuk di media sosial.
(mas)