Hina Erdogan, Wali Kota Istanbul Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:16 WIB
loading...
Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu. Foto/REUTERS/Fabrizio Bensch
A
A
A
ANKARA - Pengadilan Turki memvonis Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu karena dianggap menghina seorang pejabat publik.
Imamoglu pada Rabu (14/12/2022) divonis hukuman dua tahun tujuh bulan penjara. Imamoglu juga dilarang memegang jabatan publik.
Para pengkritik menganggap vonis itu merupakan upaya menggagalkan tantangan Imamoglu kepada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pemilu tahun depan.
Kejahatan Imamoglu, menurut pengadilan, adalah dia menyebut pejabat yang membatalkan pemilihan wali kota Maret 2019 sebagai "orang bodoh".
Baca juga: Trump akan Buat Pengumuman Besar Hari Ini: Amerika Butuh Superhero!
Kemenangan Imamoglu mengakhiri rentetan kekuasaan selama 25 tahun oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dipimpin Erdogan.
Imamoglu kemudian memenangkan pemilu ulang pada bulan Juni dan membatalkan jutaan lira dalam pendanaan publik untuk berbagai yayasan pro-pemerintah.
Imamoglu pada Rabu (14/12/2022) divonis hukuman dua tahun tujuh bulan penjara. Imamoglu juga dilarang memegang jabatan publik.
Para pengkritik menganggap vonis itu merupakan upaya menggagalkan tantangan Imamoglu kepada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pemilu tahun depan.
Kejahatan Imamoglu, menurut pengadilan, adalah dia menyebut pejabat yang membatalkan pemilihan wali kota Maret 2019 sebagai "orang bodoh".
Baca juga: Trump akan Buat Pengumuman Besar Hari Ini: Amerika Butuh Superhero!
Kemenangan Imamoglu mengakhiri rentetan kekuasaan selama 25 tahun oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dipimpin Erdogan.
Imamoglu kemudian memenangkan pemilu ulang pada bulan Juni dan membatalkan jutaan lira dalam pendanaan publik untuk berbagai yayasan pro-pemerintah.
Lihat Juga :