Hina Erdogan, Wali Kota Istanbul Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:16 WIB
loading...
Hina Erdogan, Wali Kota Istanbul Divonis 2 Tahun Penjara
Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu. Foto/REUTERS/Fabrizio Bensch
A A A
ANKARA - Pengadilan Turki memvonis Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu karena dianggap menghina seorang pejabat publik.

Imamoglu pada Rabu (14/12/2022) divonis hukuman dua tahun tujuh bulan penjara. Imamoglu juga dilarang memegang jabatan publik.

Para pengkritik menganggap vonis itu merupakan upaya menggagalkan tantangan Imamoglu kepada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pemilu tahun depan.

Kejahatan Imamoglu, menurut pengadilan, adalah dia menyebut pejabat yang membatalkan pemilihan wali kota Maret 2019 sebagai "orang bodoh".



Kemenangan Imamoglu mengakhiri rentetan kekuasaan selama 25 tahun oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dipimpin Erdogan.

Imamoglu kemudian memenangkan pemilu ulang pada bulan Juni dan membatalkan jutaan lira dalam pendanaan publik untuk berbagai yayasan pro-pemerintah.

“Putusan hari ini adalah serangan terhadap keinginan jutaan warga Istanbul yang secara demokratis memilih wali kota untuk kota mereka tiga tahun lalu,” ujar Imamoglu di akun Twitter berbahasa Inggrisnya.

Dia mengabaikan proses pengadilan, berbicara kepada kerumunan pendukung di balai kota pada Rabu malam dan mengumumkan unjuk rasa pada Kamis.

Wali kota mengatakan kepada para pendukungnya bahwa, “Putusan itu adalah tanda melanggar hukum yang mendalam yang membuktikan bahwa tidak ada keadilan di Turki saat ini."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)