Putin Perintahkan Bayar Honor 1 Bulan Tentara Kontrak Rp49 Juta
Jum'at, 04 November 2022 - 22:06 WIB
loading...
Putin Perintahkan Bayar Honor 1 Bulan Tentara Kontrak Rp49 Juta. FOTO/TASS
A
A
A
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (3/11/2022) memerintahkan pembayaran satu kali honor untuk tentara kontrak dan mereka yang telah dimobilisasi untuk berperang di Ukraina sebesar 195.000 Rubel (Rp49 juta).
Seperti dilaporkan Reuters, pekan lalu Moskow mengatakan, "mobilisasi parsial" dari 300.000 tentara cadangan telah berakhir, tetapi mengakui ada masalah. Lebih dari 2.000 orang ditangkap dalam protes di tengah kecaman publik atas kasus-kasus pria yang dipanggil, meskipun ada pengecualian medis, atau kurangnya pengalaman militer.
Baca: Rusia Ungkap 4 Alasan Putin Tak Punya Pilihan Selain Perang di Ukraina
Dalam sebuah dekrit yang diterbitkan di situs Kremlin, Putin mengatakan, pembayaran itu dirancang "untuk memberikan langkah-langkah tambahan dukungan sosial" kepada tentara kontrak dan mereka yang telah dipanggil.
Dekrit itu tidak memberikan rincian lebih lanjut. Upah bulanan minimum yang ditawarkan untuk tentara kontrak adalah 160.000 Rubel USD$ 2.700), yang hampir tiga kali lipat dari rata-rata nasional.
Seperti dilaporkan Reuters, pekan lalu Moskow mengatakan, "mobilisasi parsial" dari 300.000 tentara cadangan telah berakhir, tetapi mengakui ada masalah. Lebih dari 2.000 orang ditangkap dalam protes di tengah kecaman publik atas kasus-kasus pria yang dipanggil, meskipun ada pengecualian medis, atau kurangnya pengalaman militer.
Baca: Rusia Ungkap 4 Alasan Putin Tak Punya Pilihan Selain Perang di Ukraina
Dalam sebuah dekrit yang diterbitkan di situs Kremlin, Putin mengatakan, pembayaran itu dirancang "untuk memberikan langkah-langkah tambahan dukungan sosial" kepada tentara kontrak dan mereka yang telah dipanggil.
Dekrit itu tidak memberikan rincian lebih lanjut. Upah bulanan minimum yang ditawarkan untuk tentara kontrak adalah 160.000 Rubel USD$ 2.700), yang hampir tiga kali lipat dari rata-rata nasional.
Lihat Juga :