Gelapkan Dana Publik, Mantan PM Prancis Divonis Penjara Lima Tahun

Selasa, 30 Juni 2020 - 02:01 WIB
loading...
Gelapkan Dana Publik,...
Mantan Perdana Menteri (PM) Prancis Francois Fillon. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Pengadilan Prancis memvonis mantan Perdana Menteri (PM) Francois Fillon lima tahun penjara karena menggelapkan dana publik dalam skandal pada 2017.

Skandal itu membuat dia gagal menang dalam pemilu presiden 2017. Pengadilan juga menyatakan istri Fillon, Penelope, bersalah atas perannya dalam penipuan sehingga dia menerima sekitar 1 juta euro atas kerjanya sebagai asisten anggota parlemen suaminya sendiri. Penelope mendapat hukuman penjara tiga tahun.

Ketua Hakim menyatakan Fillon, 66, merusak kepercayaan publik karena membayar istrinya gaji yang tidak seimbang dengan kerja yang telah dilakukannya.

“Ibu Fillon dipekerjakan untuk posisi yang tak berguna,” ungkap Ketua Hakim Nathalie Gavarino.

Fillon akan mengajukan banding atas vonis tersebut menurut pengacaranya Antonin Levy. Itu artinya Fillon tak akan langsung dipenjara hingga pengadilan bandingnya dilaksanakan.

Fillon merupakan perdana menteri di era Presiden Nicolas Sarkozy pada 2007-2012. Fillon merupakan calon populer untuk posisi presiden saat tuduhan itu muncul.

Saat itu dia menyangkal tuduhan tersebut dan melawan tekanan partai agar dia mundur dari pencalonan presiden. Dia pun kalah pada putaran pertama pemilu presiden.

Saat skandal itu muncul, Fillon menganggapnya sebagai trik kampanye kotor dan menyangkal melakukan tindakan ilegal.

Namun pengadilan menyatakan pasangan itu gagal membuktikan apa pekerjaan yang sudah dilakukan Penelope. Pengadilan menganggap pasangan itu mendapat kekayaan dari penipuan itu.

“Jumlah kekayaan pribadi itu besar,” ungkap hakim. (Lihat Video: Terekam CCTV Aksi Pengendara Sepeda Motor Aniaya Juru Parkir)

Fillon tak menunjukkan ekspresi apapun saat vonis itu dibacakan hakim. (Lihat Infografis: 2024, Turis Bisa Lakukan Perjalanan ke Luar Angkasa)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)