WNI yang Pernah Studi di 50 Universitas Top Dunia Boleh Ajak Keluarga Tinggal di Inggris

Senin, 06 Juni 2022 - 14:25 WIB
loading...
WNI yang Pernah Studi di 50 Universitas Top Dunia Boleh Ajak Keluarga Tinggal di Inggris
Inggris memberikan kesempatan bagi para WNI yang pernah studi di antara 50 universitas top dunia untuk membawa keluarganya tinggal di negara tersebut. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) akan mendapatkan keuntungan dari visa baru yang diluncurkan pada 30 Mei 2022 untuk mendorong individu-individu berbakat untuk pindah ke Inggris pada tahap awal karier mereka.

Inggris telah memberikan hak kepada semua lulusan dari program studi selama satu tahun atau lebih di Universitas Inggris untuk tinggal dan bekerja di Inggris selama 2 atau 3 tahun setelah lulus, melalui skema visa kerja pasca-studi.

Sekarang, Inggris membuka pintu untuk semua lulusan yang pernah belajar di salah satu dari 50 Universitas non-Inggris top dunia dalam 5 tahun terakhir, termasuk bagi para WNI.

Visa High Potential Individual (HPI) memberikan izin untuk tinggal di Inggris selama minimal 2 tahun, atau 3 tahun jika orang tersebut memiliki kualifikasi PhD atau Doktoral.



Dengan visa HPI, setiap individu bisa bekerja, mencari pekerjaan, menjadi wiraswasta, melakukan pekerjaan sukarela, membawa pasangan dan anak-anaknya, dan bepergian ke luar negeri serta kembali ke Inggris.

Tidak ada pekerjaan yang diperlukan untuk mengajukan visa–mereka bisa mencari pekerjaan saat sudah berada di Inggris.

Untuk mendaftar, WNI terkait harus memiliki kualifikasi (titel) oleh universitas top 50 non-Inggris yang memenuhi syarat dalam 5 tahun terakhir.

Pemeringkatan yang digunakan untuk menentukan 50 teratas adalah The Times Education World University Rankings, Quacquarelli Symonds World University Rankings dan Academic Ranking of World Universities.

Universitas harus ditempatkan di 50 teratas dari setidaknya dua dari tiga peringkat untuk tahun di mana pelamar menerima kualifikasi untuk memenuhi syarat.

Universitas Inggris dikecualikan, karena lulusan Inggris sudah dapat tinggal di Inggris melalui skema visa kerja pasca-studi.
Universitas-universitas dari Amerika Serikat, Eropa, Kanada, Australia, Jepang, Hong Kong, Singapura, dan China berada di daftar 50 besar dunia lainnya.

Rute tersebut memberikan jalan bagi orang-orang untuk mengajukan permohonan tinggal di Inggris secara permanen, jika mereka menginginkannya seperti setelah 2 atau 3 tahun, individu dapat beralih ke visa yang berbeda, misalnya visa Pekerja Terampil.
Dari sana, ada rute untuk tinggal secara permanen di Inggris.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins mengatakan bahwa setiap orang Indonesia yang memulai karier di Inggris akan membantu Inggris membangun perdagangan dan investasi yang lebih besar antara Inggris dengan Indonesia–dengan mereka bertindak sebagai jembatan antara kedua negara.

“Saya senang Inggris baru saja memudahkan talenta teratas Indonesia untuk pindah ke Inggris dan memulai karier mereka di sana. Saya berharap dapat mendengar lebih banyak kisah sukses dari orang Indonesia yang memulai bisnis di Inggris dengan menjual barang-barang Indonesia, atau memberdayakan bisnis Inggris untuk berinvestasi di Indonesia melalui pengetahuan tentang pasar di sini,” ujar Dubes Jenkins dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.com, Senin (6/6/2022).

Saat mengajukan permohonan visa HPI, pemohon harus memiliki cukup dana untuk antara lain:

1. Membayar ÂŁ210 yang setara Rp4 juta untuk Ectis, dan untuk memeriksa validitas kualifikasi Anda ÂŁ252 yang setara Rp5 juta jika mendaftar dari Inggris.

2. Membayar biaya aplikasi ÂŁ715 yang setara Rp14 juta.

3. Membayar biaya perawatan kesehatan—ini biasanya £624 (setara Rp12,5 juta) untuk setiap tahun seseorang akan berada di Inggris Raya, tetapi mencakup semua kebutuhan kesehatan

4. Menghidupi diri mereka sendiri saat tiba di Inggris—biasanya dengan biaya setidaknya £1.270 (setara Rp25 juta) tersedia di akun mereka (kecuali ada pengecualian).
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)